Jadwal Sidang Perdana Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS

22 Juni 2023, 08:07 WIB
Jadwal sidang perdana Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Jadwal sidang perdana Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyedian infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo telah diumumkan.

Minggu depan, Johnny G Plate akan menjalani sidang perdananya atas perkara korupsi penyedian infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo ini.

Tepatnya, pada 27 Juni 2023 mendatang, Johnny G Plate akan menjalani sidang perdananya dan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perkara mantan Menkominfo ini juga telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Tes IQ: Cukup Sulit! Dapat Cari 3 Perbedaan dalam Gambar? Temukan dengan Mudah Seperti si Cerdas

Lalu dalam sidang kasus korupsi penyedian infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo ini akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.

Terkait informasi sidang perdana Johnny G Plate disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo.

"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," katanya pada Rabu, 21 Juni 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka baru-baru ini.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ada Aplikasi Pencairan Dana Bantuan Sosial, Simak Kebenarannya

Ia diduga terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Mei 2023.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hitungan BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,32 triliun dalam proyek tersebut.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler