Setelah Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Dilanjutkan, Kini Baleg DPR RI Mulai Susun Revisi UU Desa

21 Juni 2023, 19:18 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan saat menghadiri peringatan sembilan tahun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023. //Antara/Hafidz Mubarak A/YU.

 

PR TASIKMALAYA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memulai penyusunan revisi Undang-Undang Desa.

Disampaikan oleh Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, bahwa Baleg telah memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Upaya revisi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi para kepala desa pada beberapa waktu yang lalu. Sehingga aspirasi yang masuk akan dipertimbangkan oleh DPR RI.

"Rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respon atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu," jelas Achmad Baidowi, pada Rabu, 21 Juni 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Diduga Terjadi Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Minta KPK Usut

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Baleg adalah pembentukan panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Desa. Kemudian akan dilakukan audiensi untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait dan para ahli terkait Desa.

Dijelaskan lebih lanjut, selain aspirasi dari para kepala Desa, revisi ini merupakan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XXI/2023.

Sehingga revisi UU Desa ini akan bersifat kumulatif terbuka. Kemudian walaupun tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, revisi ini tetap bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Hanya 1 dari 10 Orang yang Mampu! Kalau Bisa Cepat Jawab Teka-Teki Matematika Ini

Setidaknya ada 3 pasal yang menjadi sorotan utama aspirasi kepala desa kepada DPR RI, yaitu pasal 34 tentang pencalonan, pasal 39 tentang masa jabatan, dan pasal 72 tentang dana desa.

Pasal 34 yang akan dibahas terkait dengan penetapan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kemudian pasal 39 terkait masa jabatan, aspirasi yang masuk menginginkan masa jabatan ditambah menjadi 9 tahun dan tetap berhak mencalonkan diri 3 periode.

Alasan yang disampaikan terkait penambahan masa jabatan, yaitu untuk meredakan konflik yang timbul ketika pelaksanaan Pilkades. Karena waktu selama 6 tahun saat ini, dinilai belum cukup untuk meredakan konflik tersebut.

Baca Juga: HAPALKAN! Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah Idul Adha 2023 dengan Keutamannya

Sedangkan pasal 72 dimohonkan untuk dilakukan revisi, agar pengalokasian dana Desa dari DAK (Dana Alokasi Khusu) transfer daerah bisa naik menjadi 10 persen.

"Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," sambung Achmad Baidowi.

Mengingat sebelumnya telah terjadi demo para kepala desa di gedung DPR, pada Selasa, 17 Januari 2023. Kemudian satu pekan setelahnya, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan untuk para kepala Desa menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.

Baca Juga: Mars dan Venus Sejajar dengan Bulan, Fenomena Langka yang dapat Dilihat Sore Ini, Cek Perkiraan Jadwalnya

Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepala Desa akan mengkaji mengenai perpanjangan masa jabatan kepada Desa dalam usulan revisi UU Desa ini.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa ia akan mempertimbangkan usulan perpanjangan masa jabatan ini. Dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak positif dan negatif dari kebijakan ini.

Jika terbukti memiliki dampak positif  yang besar, Kemendagri akan bersedia mendukung. Namun jika sebaliknya, ketentuan dalam UU Desa saat ini mungkin akan dipertahankan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler