GAJI ke-13 CAIR BESOK, Ini Daftar Penerima dan Tabel Besaran Gaji yang Didapat

4 Juni 2023, 06:26 WIB
Ilustrasi ASN. /Cimahikota.go.id/

PR TASIKMALAYA – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mencairkan gaji ke-13.

Ketentuan pencarian hingga besaran gaji diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Pensiunan, dan lainnya akan mendapatkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

Tanggal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada 26 Mei 2023.

Baca Juga: SPOILER Kimetsu no Yaiba Season 3 Episode 9: Gyokko Hampir Bunuh Muichiro

Ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatakan gaji ketiga belas ASN yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ketiga belas ASN yang bersumber dari APBD gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Penerima Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBN

  1. PNS dan Calon PNS di instansi pusat
  2. PPPK pada instansi pusat
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  6. Dan lainnya.

Baca Juga: Suka Sentuhan Fisik, Pacar dengan 5 Zodiak Ini Punya Love Language Physical Touch

Penerima Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD

  1. PNS dan Calon PNS pada instansi daerah
  2. PPPK yang bekerja di instansi daerah
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur
  4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  5. Pimpinan dan Anggota DPR
  6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah
  7. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas di instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Besaran maksimal tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dapat dilihat melalui gambar di bawah ini:

Tabel tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

Tabel tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas 2.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melihat secara lebih rinci pada PP Nomor 15 Tahun 2023.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler