Kasus Djoko Tjandra Terus Berlanjut, Polri Menyampaikan Ada Tiga Bagian dalam Penyidikan

18 Agustus 2020, 11:00 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).* /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

PR TASIKMALAYA - Hingga kini, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih saja banyak diperbincangkan.

Dalam hal ini, diketahui ada tiga bagian penyidikan dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.

Dari penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Dikabarkan akan Maju di Pilkada Pasuruan 2020, Musisi Ahmad Dhani Berikan Tanggapannya

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listiyo Sigit Prabowo

“Dari hasil gelar perkara bersama, kami sepakat membagi peristiwa (kasus) Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster,” ujar, Jumat 14 Agustus 2020.

Bagian pertama, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada 2008 dan 2009.

Listyo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut adil dalam melakukan pengusutan.

Baca Juga: Cegah Resesi dengan Tingkatkan Daya Beli Warga, Ketua APRINDO Minta Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji

“Di mana nanti, akan kita dalami bersama-sama (KPK), terkait dengan penyalahgunaan kewenangan pada saat itu,” ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Ada dugaan, penyalahgunaan kewenangan itu berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra ke Papua Nugini sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

Klaster kedua, rangkaian peritiwa dugaan tindak pidana yang terjadi rentang periode 2019.

Peristiwa November mengungkapkan adanya pertemuan antara Djoko Tjandra, dan Jaksa Pinangki, bersama Anita Kolopaking di Malaysia.

Baca Juga: Bukan Mobil atau Barang Mewah Lainnya, ini yang Diminta Rafathar saat Ulang Tahunnya yang Kelima

“(Pertemuan) itu terkait dengan rencana pengurusan fatwa (bebas), dan proses Peninjauan Kembali (PK) saudara Djoko Tjandra yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Kemudian bagian ketiga, menyangkut soal penghapusan nama Djoko Tjandra sebagai buronan di DPO interpol, dan pembuatan, serta penggunaan surat juga dokumen palsu.

Segmen kasus ketiga ini, disertai dengan pengusutan aliran uang haram yang mengalir ke dua perwira tinggi kepolisian, yakni tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler