PR TASIKMALAYA - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kini menyeret banyak nama.
Banyak pihak yang ternyata ikut membantu Djoko Tjandra untuk lolos dari hukum Indonesia selama 11 tahun ini.
Kini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte walaupun belum melakukan penahanan.
Baca Juga: Bukan Mobil atau Barang Mewah Lainnya, ini yang Diminta Rafathar saat Ulang Tahunnya yang Kelima
Dalam waktu dekat, tersangka kasus penghapusan red notice DJoko Tjandra tersebut akan menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Sabtu 15 Agustus 2020.
Tim penyidik dari Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan kembali memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka.
Baca Juga: Partai Gelora akan Luncurkan API, Fahri Hamzah: Pemimpin Tidak Tahu Apa-apa, Padahal Dia Nahkoda
“Diperiksa dulu (sebagai tersangka, red) saat hari kerja,” ujar Argo, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.
Dalam hal ini, Argo tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu pemeriksaan Irjen Napoleon sebagai status tersangka.
Sementara itu , selain Napoleon ada beberapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Polri Mengusut Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Penyidikan ini Berjalan Profesional
Mereka yakni adalah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pihak swasta Tommy Sumardi.***