Patut Dipertimbangkan! Inilah Tugas, Wewenang, dan Fungsi DPR RI

14 Mei 2023, 21:22 WIB
Simak berikut informasi mengenai tugas, fungsi, dan wewenang dari DPR RI. /Foto: dpr.go.id/Yen

PR TASIKMALAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tugas, wewenang, dan fungsi tertentu dalam bekerja. Sehingga wajib dipahami oleh masyarkat untuk menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Saat ini kita sedang menghadapi proses pelaksanaan pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2024. Pada pemilu nanti kita akan memilih wakil rakyat dan presiden Indonesia untuk 5 tahun ke depan.

Sudah menjadi sebuah kewajaran bagi rakyat Indonesia, untuk mengetahui tugas, wewenang, dan fungsi dari DPR RI. Sehingga rakyat dapat memilih caleg yang dinilai berkompeten untuk mengemban tugas ini.

Ini sangat penting, karena DPR RI akan menjadi corong suara kondisi rakyat kepada para penguasa negara ini. Untuk diperhatikan dan dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang yang dapat berpihak kepada kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Serahkan Pendaftaran Caleg DPR RI, Partai Demokrat Apresiasi Kinerja KPU RI Jelang Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugasnya, DPR RI memiliki 3 fungsi yang melekat dan menjadi tugas pokoknya. Fungsi-fungsi tersebut di antaranya fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi secara sederhana adalah kewenangan DPR RI untuk menyusun, mengubah, dan menetapkan undang-undang.

Jika secara terperinci, tugas dan wewenang DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi, meliputi: 

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga: Sukses Tayangkan 6 Episode di Season Pertama, Akankah Netflix Rilis Black Knight Season 2?

Menyusun dan Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber daya Energi (SDE) lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD. 

Menetapkan UU bersama dengan Presiden. 

Baca Juga: Waktu Anda Hanya 9 Detik! Tes IQ: Temukan Paprika yang Berbeda dalam Gambar untuk Buktikan Mata Bak Elang

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Untuk Fungsi Anggaran, DPR bertugas untuk menetapkan Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden.

Secara rinci, fungsi Anggaran DPR RI sebagai berikut:

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan oleh Presiden). 

Baca Juga: Melalui MY WORLD, aespa Berhasil Pecahkan Rekor dengan Penjualan Album K-pop Tertinggi di Minggu Pertama

Mempertimbangkan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Selanjutnya adalah fungsi terakhir dari DPR RI, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan dapat dipahami dengan pengawasan DPR RI terhadap kesesuaian pengelolaan pemerintahan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 4 Pekerja Proyek Telkomsel Dianiaya dan Disandera KKB Papua, Minta Tebusan Ratusan Juta

Kembali, lebih rinci untuk tugas dan wewenang DPR RI dalam fungsi pengawasan meliputi:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. 

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. 

Maka kerap kita lihat ketika DPR memanggil Presiden ataupun menterinya untuk melaksanakan rapat membahas kinerja pemerintah, ini merupakan upaya pelaksanaan fungsi-fungsi yang telah diamanatkan kepada DPR RI.

Baca Juga: Tes IQ: Siapa Sangka Sushi yang Terlihat Lezat Ini Menyimpan Perbedaan, Jika Teliti Coba Cari!

Tugas dan Wewenang DPR RI Lainnya

Tidak terbatas kepada 3 fungsi di atas, tugas dan wewenang DPR masih banyak lagi. Tentunya DPR RI memiliki tugas untuk "Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat." 

Ini diwujudkan dengan adanya masa reses, yang ini akan dimanfaatkan oleh anggota DPR RI melakukan kunjungan ke dapilnya masing-masing. Melakukan dialog, sosialisasi, dan menyerap aspirasi masyarakat, untuk disampaikan pada masa-masa sidang DPR RI.

Jadwa reses DPR RI dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi DPR RI, yaitu www.dpr.go.id. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk menjadwalkan audiensi dengan DPR dapilnya masing-masing.

Baca Juga: Masih Berduka, Begini Pesan Sanha untuk Para Aroha Setelah Meninggalnya Moonbin ASTRO

Kemudian tugas lainnya meliputi:

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain. 

Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Baca Juga: Resep Lotek Tahu Sayuran dari Chef Rudy Choirudin, Penyuka Sayur Merapat!

Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler