Tenaga Honorer Dikabarkan Segera Diangkat Jadi PPPK, Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

16 April 2023, 08:47 WIB
Begini kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengenai tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK. /Facebook.com/BKNgoid

PR TASIKMALAYA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memastikan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK pada November 2023 nanti.

Problematika tenaga honorer di Indonesia telah lama ada. Kewajiban kerja yang padat, tidak berbanding positif dengan tingkat kesejahteraan yang minim. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia mengupayakan kebijakan yang terbaik bagi mereka.

Pada Jumat, 14 April 2023, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memastikan dalam pernyataan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan November tahun 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK in harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," papar Junimart Girsang, Jumat, 14 April 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @dpr_ri.

Baca Juga: Bikin Puding Lebaran Dulu! Jenius Ayo Bantu Ibunya dengan Tandai 3 Perbedaan pada Gambar Tes IQ Berikut

Tugas ini akan ditangani langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Lebih mencengangkan lagi, dalam penjelasannya, Junimart menyatakan pengangkatan PPPK tidak terbatas kepada 2.360.363 orang tenaga honorer yang terdiri dari para Pendidik (Guru), Tenaga Kesehatan (Nakes), Penyuluh, dan tenaga Administrasi saja. Data ini berdasarkan pencatatan Kemenpan-RB.

Lebih luas dari itu, pengangkatan PPPK ini akan dilakukan kepada seluruh tenaga honorer, yang meliputi tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

Dalam pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, bahwa tidak ada pengecualian dalam pengangkatan PPPK ini. Memang pengangkatan PPPK yang akan dilaksanakan maksimal pada November nanti, akan bersifat otomatis. Dengan luasan pengangkatan seperti yang telah dijelaskan. 

Baca Juga: Tes IQ: Cuma 10 Persen Saja Orang Jenius yang Bisa Menemukan Hewan yang Tersembunyi di Gambar, Kamu Bisa?

Harapan dari DPR RI, dengan adanya kebijakan seperti ini, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang lagi oleh kepada daerah  kedepannya.

Kebijakan ini diluncurkan menanggapi data yang diterima oleh DPR, bahwa tenaga honorer nasional saat ini 50 persen diantaranya bertugas di pemerintahan daerah.

Ini menjadi angin segar bagi semua tenaga honorer di Indonesia. Dengan harapan kesejahteraan tenaga honorer dapat lebih terjamin dengan adanya kebijakan seperti ini.

Karena kebijakan ini merupakan kebijakan yang sangat penting dan sangat ditunggu oleh masyarakat. Sontak unggahan DPR RI ini mendapat tanggapan yang ramai dari netizen. Beberapa diantaranya menyambut bahagia dan meragukan keterlaksanaan program ini.

Baca Juga: Kalahkan Cha Eun Woo, Jimin BTS Duduki Posisi Puncak di Daftar Reputasi Brand Anggota Boy Group KPop April

Kemudian ada yang mengkritisi sifat pengangkatan PPPK yang dilakukan secara otomatis. Menurut netizen, ditakutkan terjadi pengangkatan tenaga PPPK yang tidak berkompeten dan berintegritas tinggi.

Tentunya sebagai masyarakat memiliki kewajiban pemantauan kinerja pemerintahan di negara ini. Upaya publikasi yang dilakukan oleh DPR RI menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengontrolan kebijakan-kebijakan publik.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @dpr_ri

Tags

Terkini

Terpopuler