Sang Ayah Ditahan di KPK, Begini Reaksi Mario Dandy saat Hendak Jalani Persidangan

4 April 2023, 21:36 WIB
Tersangka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy hendak menjalani persidangan. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) kembali hadir di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Selasa, 4 April 2023. 

Anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo ini tampak datang menggunakan pakaian tahanan dan menutup mulutnya menggunakan masker hitam 

Dalam kesempatan tersebut, tak sedikit awak media yang mempertanyakan soal tanggapan Mario Dandy terkait ayahnya yang kini menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. 

Mengingat sebelumnya, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini tengah menjalani penahanan. 

Baca Juga: Ibu dan Anak ini Siap Masak untuk Sahur, Yuk Kita Temukan Perbedaan Gambar Tes IQ,

Menyikapi situasi tersebut, Mario Dandy pun memilih untuk diam dan tak menjawab pertanyaan dari para awak media. 

Saat itu, Mario Dandy diketahui tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan tersangka lainnya, Shane Lukas (19) pukul 09.43 WIB sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Meski langsung dikerumuni oleh awak media, tetapi ia dan Shane dibawa langsung oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Metro Jaya menuju ke ruang pengadilan. 

Baca Juga: Link Streaming Persib Bandung vs Persis Solo di BRI Liga 1: Prediksi Skor, Head to Head, Susunan Pemain

Sebagai informasi, di tengah berjalannya proses hukum terhadap Mario Dandy, ayahnya, Rafael Alun juga menghadapi situasi serupa. 

Pasalnya usai menjalani berbagai pemeriksaan, Rafael Alun langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kini mulai menjalani penahanan selama 20 hari. 

Penahanan tersebut dimulai sejak Senin, 3 April 2023 hingga 22 April 2023 mendatang. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Senin, 3 April 2023.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler