Kalau Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 50, Pastikan Kamu Sudah Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftarnya!

24 Maret 2023, 12:12 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 segera dibuka, pastikan kamu mengetahui semua persyaratan lengkapnya. /Instagram/@prakerja.go.id/

PR TASIKMALAYA – Pastinya sudah banyak peserta yang sudah menantikan pengumuman resmi seleksi Kartu Prakerja gelombang 50.

Sayangnya hingga pagi ini, belum ada pengumuman resmi terkait kapan seleksi Kartu Prakerja gelombang 50.

Meskipun begitu sebaiknya kamu tetap persiapkan diri agar bisa lolos sebagai salah satu penerima Kartu Prakerja gelombang 50.

Salah satu yang perlu kamu perhatikan agar bisa lolos sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 50 adalah mengetahui syarat dan cara mendaftarnya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023 Pakai KK dan KTP Lewat HP

Sebelum lebih jauh perlu diketahui sendiri bahwa Kartu Prakerja adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan insentif bagi masyarakat Indonesia yang terkena dampak Covid-19.

Seiring dengan banyaknya penerima gelombang 48 yang dibuka pada tahun 2023, fokus Kartu Prakerja adalah untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi pekerja.

Untuk insentifnya program Kartu Prakerja tahun ini pun mengalami peningkatan dari yang awalnya sebesar 3,5 juta sekarang menjadi 4,2 juta.

Adapun untuk rincian insentifnya, sebanyak 600.000 ribu jika sudah menyelesaikan pelatihan, lalu 100.000 ribu, setelah mengisi 2 kali survey, dan 3.5 juta dalam bentuk training.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Al Jabar di Jawa Timur, Begini Awal Mula Pembangunannya

Untuk uang training ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang, jadi pastikan kamu menggunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan skill yang kamu miliki.

Diperkirakan juga untuk penerima gelombang 50 kali ini, sebanyak 10.000 orang, jadi jangan berputus asa, kesempatan terbuka lebar untuk kamu.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendaftarkan diri menjadi penerima Kartu Prakerja.

  1. WNI yang berusia rentang 18 tahun hingga maksimal 64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Karyawan yang terkena dampak PHK
  4. Seorang Pencari Kerja
  5. Belum pernah pernah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima
  7. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMN, kepala Desa dan jajarannya
  8. Pekerja yang ingin mencari skill tambahan baru dari pelatihan
  9. Bagi penerima bansos Pemerintah (KPM) masih diperbolehkan mendaftar

Baca Juga: Ini Waktu yang Pas untuk Tidur Ketika Puasa di Bulan Ramadhan, Menurut para Ahli!

Kemudian berikut ini juga adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan akun untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

  1. Buka laman di www.prakerja.go.id
  2. Setelah itu pilih icon “Daftar Sekarang”
  3. Masukan email
  4. Login ke dashboard dengan email yang sudah didaftarkan sebelumnya
  5. Lengkapi data diri dan hati-hati dalam pengisiannya, jangan sampai ada yang salah
  6. Lakukan verifikasi dengan teliti
  7. Pilih Gabung gelombang pada dashboard

Baca Juga: Stop Bullying! Universitas Korea Tegaskan Tak Akan Terima Siswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah

Jika sudah tinggal tunggu pengumuman untuk gelombang 50, mudah bukan? jika masih kesulitan.

Jangan ragu untuk minta bantuan orang terdekatmu, untuk mendaftarkan diri di program ini.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler