Ingatkan Para Politikus Jelang Pemilu 2024, Ma'ruf Amin: Jangan Bernafsu Kampanye di Mesjid

20 Maret 2023, 16:33 WIB
Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan para politikus untuk tidak berkampanye di mesjid menjelang Pemilu 2024. /Instagram.com/@kyaimarufamin

PR TASIKMALAYA – Gelaran pesta demokrasi rakyat Indonesia semakin dekat. Kurang dari satu tahun lagi, pesta demokrasi rakyat yang dikenal dengan Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan.

Menjelang diadakannya Pemilu 2024, para politikus yang tergabung dalam berbagai partai politik mulai melaksanakan program kampanye masing-masing.

Berbagai macam strategi kampanye dilakukan para politikus untuk mengenalkan kader partai politik mereka yang akan maju dalam Pemilu 2024 nanti.

Momen-momen bulan Ramadhan 2023 juga menjadi salah satu momen yang dimanfaatkan oleh para politikus dan relawan politik untuk melaksanakan program kampanye mereka.

Baca Juga: Alfriyanto Nico Saputro Bersyukur Bisa Main Penuh di Laga Pekan ke- 31 Antara Persija vs PSIS Semarang

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin, menyampaikan beberapa hal terkait kampanye kepada para politikus yang memiliki keinginan melakukan program kampanye mereka.

Ma’ruf Amin Amin meminta agar para politikus serta relawan politik dari berbagai partai politik yang ada hendaknya tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah, khususnya masjid, selama bulan Ramadhan nanti.

Hal itu ia sampaikan setelah menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Mengenal KWANGYA 119 dalam SM Entertainment Culture Universes: Arti, Fitur, dan Lainnya

“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” ucap Ma’ruf Amin dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Wakil Presiden Indonesia itu menjelaskan mengapa dirinya menghimbau para politikus dan relawan politik agar tidak melakukan kampanya di tempat ibadah, khususnya masjid selama bulan Ramadhan nanti.

Ma’ruf mengatakan bahwa pemilu memiliki tata cara pelaksanaannya tersendiri, termasuk pada masa pra-pemilu yang memiliki aturan untuk mengatur pelaksanaan kampanye secara jelas.

Dalam aturan pada masa pra-pemilu, disebutkan bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, serta kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan sebagai tempat berkampanye.

Baca Juga: Jenazah Syabda Perkasa Belawa Bersama Ibu dan Neneknya Rencananya Akan Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial; supaya disterilkan dari kampanye,” ucapnya.

Dirinya juga meminta kerja sama dari para pengurus tempat ibadah terkait hal ini. Pengurus tempat ibadah, khususnya masjid, diminta untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di tempat ibadahnya.

Selain telah diatur secara jelas dalam aturan pelaksanaan pada masa pra-pemilu. Kegiatan kampanye di dalam tempat ibadah dilarang bukan tanpa sebab. Menurut Ma’ruf, kampanye di dalam masjid dapat menimbulkan perpecahan pada masyarakat.

“Belum tentu di salah satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pemelahan-pembelahan,” tutur Wakil Presiden tersebut menambahkan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler