Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Djoko Tjandra, Kepala BIN Dikecam untuk Dipecat dari Jabatan

28 Juli 2020, 21:00 WIB
Logo Badan Intelijen Negara (BIN). /Dok. BIN

PR TASIKMALAYA - Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra hingga kini masih belum berhasil dipulangkan ke tanah air.

Dengan meledaknya kasus ini, banyak pihak yang dirugikan dan ikut terseret ke dalamnya.

Salah satu pihak yang dikecam dalam masalah ini yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Dekati Angka 17 Juta, Covid-19 Dinilai Jadi Pandemi Terburuk yang Dihadapi WHO

Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.

Hal ini disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Ragukan Surat Sakit Djoko Tjandra saat Absen dalam Sidang PK, JPU: Dokternya Harus Diperiksa

Ia mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk melakukan evaluasi kinerja Budi Gunawan.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Tiongkok pada tahun 2016.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Terdapat Gambar Senapan dan Logo Palu Arit di Uang Pecahan Rp 100.000?

Namun untuk kondisi saat ini, di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, IC menganggap tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN.

"Mesti diingat bahwa pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional. Sehingga mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut," tambahnya.

Terlebih lagi, ia menjelaskan Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Bikin Patah Hati Penggemar, Tom Holland Resmi Gandeng Pacar Baru

"Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal," sambungnya.

ICW juga mendesak Jokowi, agar memberhentikan Budi Gunawan, jika kedapatan mengetahui buron koruptor masuk ke Indonesia namun abai disampaikan ke presiden dan aparat penegak hukum.

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum" tegasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler