Wow! Pemerintah Tawarkan Pengurangan Pajak Kepada Investor Dalam Negeri yang Masuk IKN

8 Maret 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memberikan penawaran menarik berupa pengurangan pajak kepada investor dalam negeri yang akan masuk di IKN. /Setkab RI

PR TASIKMALAYA – Pemerintah memberikan penawaran menarik berupa pengurangan pajak kepada investor dalam negeri yang akan melakukan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pembangunan IKN yang terus berjalan, saat ini terus melakukan pencarian dana untuk melanjutkan pembangunan. Penawaran yang sangat menarik untuk menarik atensi para investor adalah pengurangan pajak.

Penawaran untuk investor ini memang telah tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usahah di Ibu Kota Negara Nusantara, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

“Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah),” sebagaimana tercantum dalam salinan PP nomor 12 Tahun 2-23 di Jakarta, pada Rabu, 8 Maret 2023, seperti dikutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Bagaimana The Last of Us Akan Berakhir? Ini Prediksinya Berdasarkan Plot Video Game

Investasi yang dimaksud dalam PP tersebut adalah investasi yang memiliki nilai strategis dalam percepatan pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang terdiri dari infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bisang usaha lainnya.

Dalam investasi sektor infrastruktur dan layanan umum terdiri dari pembangkit tenaga listrik termasuk didalamnya energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Kemudian masih dalam sektor tersebut, terdapat kebutuhan akan pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan serta pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Mengenai sektor perekonomian, IKN membutuhkan investor untuk melakukan pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/saran olahraga.

Baca Juga: Bagaimana The Last of Us Akan Berakhir? Ini Prediksinya Berdasarkan Plot Video Game

Sedangkan investor dalam bidang kebangkitan umum terdiri dari pembangunan dan pengoperasinan pusat pembelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.

Disebutkan sektor lainnya dalam Pasal 28 tersebut, berupa budidaya pertanian dan perkanan pekotaan, industri dan rekayasa insdustri benilai tambah, industri perangkat keras dan perangkat lunak, jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estate, dan jasa pariwisata, serta ekonomi kreatif.

“Pengurangan paja penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2023.

Pengurangan pajak tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, yaitu mulai dari 10 sampai dengan 30 tahun. Sehingga tidak bersifat tetap.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler