Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Korban dan Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK

25 Februari 2023, 15:18 WIB
Menteri Agama Gus Yaqut saat menjenguk David yang merupakan korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak. /Instagram/@gusyaqut/

PR TASIKMALAYA- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Pajak yakni Mario Dandy Satrio kepada David Ozora, anak pengurus GP Ansor masih menjadi perbincangan di publik.

Mario Dandy Satrio telah menganiaya David Ozora hingga membuatnya koma dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kini, pihak korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dikabarkan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus tersebut.

Kedatangan LBH Ansor ini pun diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK, serta telah dikonfirmasi oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Ikhlas El Rumi sang Mantan Dijodohkan dengan Fuji, Marsha Aruan: Yang Terbaik Buat Mereka

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Hasto Atmojo Suroyo yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Sabtu, 25 Februari 2023.

LPSK belum bertemu dengan keluarga korban lantaran masih fokus pada penyembuhan David Ozora.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," katanya.

Permohonan ini diajukan agar korban mendapatkan akses terhadap perlindungan negara dan juga menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Madura United vs Persija Jakarta di BRI Liga 1 pada 24 Februari 2023: Prediksi dan Link Nonton

Selain korban, ada beberapa saksi dari kejadian penganiayaan ini juga memohon perlindungan LPSK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa perlindungan ini diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lantaran dikhawatirkan adanya ancaman mengingat keluarga tersangka ialah seorang pejabat.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," kata Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Pendaftaran Beasiswa Dalam dan Luar Negeri, Simak Daftar Kampusnya di Sini!

Di lain sisi, David Ozora selaku korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio ini mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.

Diketahui, David Ozora didiagnosa mengalami kondisi cedera otak yang disebut Diffuse Axonal Injury atas kejadian yang dialaminya.

Dilansir dari Medical News Today, Diffuse Axonal Injury (DAI) merupakan jenis cedera otak traumatis atau traumatic brain injury (TBI).

DAI juga dikenal sebagai cedera aksonal traumatis yang terjadi ketika pukulan atau sentakan keras yang tiba-tiba ke kepala menyebabkan kerusakan pada otak.

Baca Juga: 8 Girl Group K-pop yang Terbentuk dari Acara Survival, Mulai dari TWICE Hingga IOI

Setelah tumbukan, otak bisa bertabrakan dengan bagian dalam tengkorak, yang bisa mengakibatkan robeknya serabut saraf.

Cedera terjadi ketika otak bergeser dan berputar di dalam tengkorak.

Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan berbagai bagian otak untuk berkomunikasi dengan bagian lain, yang dapat menyebabkan masalah neurologis, serta koma, gangguan jangka panjang, atau kematian.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler