PR TASIKMALAYA – Peraturan terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembuatan paspor Umrah.
Pelaksanaan haji dan Umrah menjadi agenda penting umat Islam Indonesia. Dalam pelaksanaannya pemerintah Indonesia selalu mengadakan pembaharuan pertauran terkait pelaksanaan dan pelayanan haji dan umrah ini. Dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan pelayanan dan juga kuota yang Indonesia dapatkan dari pihak Saudi Arabia.
“Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk Umrah,” ujar Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 23 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Peraturan soal paspor Umrah ini diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI setelah melaksanakan audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Baca Juga: Rumor soal sang Istri Membuatnya Marah, Song Joong Ki Ungkap Perasaannya pada Katy Louise!
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” lanjut Silmy Karim.
Dengan keputusan seperti di atas, komitmen Ditjen Imigrasi akan melayani jamaah Haji maupun Umrah secara maksimal, mulai dari proses pembuatan paspor hingga pemberangkatan.
Aturan mengenai rekomendasi Kemenag dalam pembuatan paspor untuk Haji dan Umrah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Yang kemudian peraturan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengajuan paspor haji dan umrah, tersebut dicabut dengan surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.
Peraturan mengenai pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tidak dapat dipahami sebagai meniadakan pemeriksaan Ditjen Imigrasi bagi para calon jamaah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Mengubah Kardus Bekas Menjadi Sumber Penghasilan yang Menjanjikan: Inilah 5 Cara Terbaik!
Pemeriksaan imigrasi akan dilakukan sebagaimana mestinya, yaitu dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan cara wawancara singkat oleh petugas imigrasi.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Silmy Karim, pasca penerapan aturan tersebut, pihak keimigrasian akan meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan rangkaian ibadah Haji dan Umrah.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika terjadi dan terbukti ada penyelenggara Haji dan Umrah yang melanggar ketentuan, maka pihak imigrasi akan mengevaluasi lagi kebijakan ini.
Peraturan ini diterbitkan berdasar kepada usulan dan saran dari pihak Ditjen Imigrasi bersama dengan AMPHURI.
Sehingga peraturan ini telah merepresentasikan kesepakatan dari dua belah pihak dan jaminan untuk dapat melaksanakan peraturan tersebut.***