Sudah Divonis, Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding

17 Februari 2023, 13:16 WIB
Ferdy Sambo cs dalam persidangan. /PMJ/Fajar/Tangkapan Layar/

PR TASIKMALAYA - Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikabarkan mengajukan banding atas vonis yang telah mereka terima dari majelis hakim beberapa hari yang lalu.

 

Diketahui, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Februari 2023.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," katanya, dikutip dari PMJ.

Baca Juga: Nonton Film Unlocked Sub Indo: Kehidupan Na Mi Dicabik-cabik Setelah Ponselnya Jatuh ke Tangan yang Salah

Dikatakannya bahwa tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Kemudian tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

Pengajuan banding atas vonis tersebut juga dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky.

"Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ," kata kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan.

Baca Juga: 8 Drama Korea Populer Ini Terinspirasi dari Kisah Nyata, Ada Reply 1988 hingga Taxi Driver

"Sudah (daftarkan pengajuan banding)," kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.  

 

Diberitakan sebelumnya pada 13 hingga 15 Februari 2023 merupakan sidang vonis untuk seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima tersangka dalam kasus ini yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Di mana pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Kemudian pada 14 Februari 2023, Bripka Ricky mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: The Last of Us Episode 6: Jadwal Tayang dan Spoiler dari HBO, Cek di Sini!

Terakhir pada 15 Februari 2023, majelis hakim memvonis terdakwa Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus tersebut.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler