Sidang Kode Etik Bharada E, Polri: Menunggu Informasi dari Propam

15 Februari 2023, 15:22 WIB
Polri menyampaikan bahwa sidang kode etik Bharada E harus menunggu informasi dari Propam. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Polri baru-baru ini angkat suara mengenai pelaksanaan sidang kode etik terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Diketahui, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini harus dihargai oleh semua pihak.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim di pengadilan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Bharada E dan juga Bripka Ricky Rizal Wibowo dikabarkan belum melakukan sidang kode etik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Lebih Menarik Perhatian Anda? Mungkin Anda Orang yang Lembut

Berdasarkan keterangan dari Dedi Prasetyo, ia mengaku belum tahu kapan sidang kode etik ini akan dilaksanakan, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," katanya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya. 

Baca Juga: Madura United vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 pada 15 Februari 2023: Link Nonton dan Prediksi Skor Akhir

Hukuman ini tentunya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu, yang mana Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan status justice collaborator (JC) Bharada E, sehingga hukumannya pun lebih ringan.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagi risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Selain Bharada E, keempat tersangka lainnya juga telah dibacakan vonisnya oleh majelis hakim.

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Jadi Contoh untuk Peranan di Kasus Lainnya

Dimana pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian pada 14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler