Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

14 Februari 2023, 15:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA – Usai dilakukannya sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

Putusan terhadap Kuat Maruf tersebut disampaikan di hari kedua persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada hari Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam persidangan ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihadirkan sebagai terdakwa. Sedangkan di hari sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mendapatkan vonis ultra petita dari Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kuat Maruf Berikan Gestur Salam Unik pada JPU dalam Sidang Lanjutan, Apa Maksudnya?

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Wahyu Iman Santoso seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Maruf menghendaki pembunuhan Brigadir J di Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia pun mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi berbagai tindakan dari Kuat Maruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah, membawa pisau dapur tersebut ke Sangguling, Jakarta, hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Tes IQ: Si Super Teliti Kewalahan! Ayo, Cari 3 Perbedaan Dari Kedua Gambar Anak yang Sedang Belajar

Padahal menurutnya, Kuat Maruf tidak mengikuti tes PCR (polymerase Chain Reaction). Hakim akhirnya menyimpulkan bahwa Kuat Ma'ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Seperti pada putusan pidana lainnya, dalam putusan bagi terdakwa Kua Maruf, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan hal yang memberatkan salah satunya adalah karena Kuat Maruf tidak sopan saat menghadiri persidangan. Kemudian, Kuat Maruf juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Maudy Ayunda Suka Sekolah Namun Pernah Bolos

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Morgan Simanjuntak.

Hukuman vonis 15 tahun tersebut tentunya lebih dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Namun hal ini telah mendapatkan pertimbangan dan keyakinan hakim sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa telah menjadi kewenangan hakim dalam memutus perkara pidana, dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Kemudian menetapkan keputusan, berdasarkan keyakinan hakim atas setiap bukti yang dihadirkan oleh  JPU serta para terdakwa.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler