Motif Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Tidak Dapat Dibuktikan, Hakim: Sakit Hati Mendalam

13 Februari 2023, 13:06 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal divonis poe ayeuna /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Terkait kekerasan seksual yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

 

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan mengenai peristiwa pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Hal ini disampaikan dalam sidang putusan atau vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Yang mana motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J Minta Biang Kerok Harus Dihukum Maksimal

"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman Santoso yang dikutip dari Pikiran Rakyat.

Majelis hakim mengaku tidak mempunyai keyakinan yang cukup perihal Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo ini.

Sehingga motif pelecehan seksual dibalik kasus pembunuhan ini layak dikesampingkan.

"Majelis tidak punya keyakinan yang cukup bahwa korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan yang lebih terhadap Putri Candrawathi sehingga terhadap alasan yang demikian patut dikesampingkan," katanya.

Baca Juga: Nonton Teaser Drama Baru 'The Heavenly Idol' yang Dibintangi oleh Kim Min Kyu

Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa motif pemicu dalam kasus ini bukanlah pelecehan melainkan sikap korban yang menyakiti hati Putri Candrawathi.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Yosua dimana perbuatan atau sikap tersebut membuat sakit hati yang mendalam kepada Putri Candrawathi," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada bukti pendukung yang valid yang dapat mendukung klaim dari Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual ini.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," katanya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta Thomas Doll Menyebut Shin Tae Yong Seperti Badut, Ternyata Ini Alasannya!

"Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," katanya lagi.

Wahyu Iman Santoso juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," katanya.

Sampai saat ini sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo masih tengah berlangsung.***

Baca selengkapnya di Google News

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler