2 Catatan Penting Anggota DPR soal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Salah Satunya Singgung Ketidakadilan

2 Februari 2023, 16:23 WIB
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

PR TASIKMALAYA - Saat ini, kasus kecelakaan mahasiswa UI (Universitas Indonesia) tengah menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengungkap setidaknya ada dua catatan penting pada kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah Saputra itu.

Sebagaimana diketahui, Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mahasiswa UI dan telah dinyatakan meninggal dunia.

Taufik menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI yang saat ini sedang ditangani polisi.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Anggota DPR Lihat Adanya Ketidakadilan

"Pertama, kita melihat ada ketidakadilan di sini," kata Taufik pada 2 Februari 2023, dikutip dari ANTARA.

"Kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional," tambahnya.

Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, seketika gugur pula tindak pidana atau tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawabannya.

"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu," ungkapnya.

Baca Juga: Link Twibbon 1 Abad NU 2023 Terbaru dan Gratis, Dijamin Bakal Mempercantik Tampilan Media Sosial

Taufik juga menilai bahwa kasus yang menyeret purnawirawan Polri ini hanya persoalan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Selanjutnya, penanganannya pun harus mengedepankan rasa empati dan kemanusiaan.

Menurutnya, kepolisian juga harus melihat sudut pandang lain dalam penanganan kasus ini.

"Atau di luar dari tindak pidananya bisa juga soal penanganannya, profesionalitas dalam hal penanganan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Sudah Bisa Vaksin Booster Covid-19 Kedua, Tersedia di Dua Puskesmas Ini

"Mulai dari bagaimana respon penyidik ketika mendapat laporan kemudian bagaimana cara memberitahukannya, bagaimana berkomunikasi dengan pihak korban," imbuhnya.

Di lain pihak, anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Kami mendapat banyak masukan, bahwa banyak kejanggalan, terutama penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI terkait kecelakaan yang menewaskan MHA.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kado Valentine yang Unik dan Terbaik, Buatlah Pasangan Anda Terkesan!

Namun, RDPU tersebut ditunda karena pihak keluarga berhalangan hadir.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan," ujar Taufik.

Diketahui, waktu rekonstruksi bersamaan dengan agenda RDPU tersebut.

"Yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan waktunya bersamaan dengan rekonstruksi," tambahnya.

Baca Juga: Stadion Siliwangi Jadi Salah Satu Opsi Kandang Persib Bandung, Ini Tanggapan Pengelola

Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaan pada Kamis, 6 Oktober 2023 di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

MHA atau Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian sementara pengemudi mobil menjadi saksi.

Kasus kecelakaan mahasiswa UI ini menuai kontroversi karena korban tewas justru menjadi tersangka.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler