Sebut Kasus Editor Metro TV sebagai Pembunuhan Berencana, Ahli Hukum: Pasti Ada Celah Kejahatannya

20 Juli 2020, 09:00 WIB
ALMARHUM Yodi Prabowo bersama kekasihnya, Suci Fitri Rohmah.* //Facebook/Yodi Prabowo

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya kini masih berupaya untuk mencari petunjuk dalam kematian Editor Metro TV, Yodi Prabowo.

Kasus kematian ini juga ramai dibicarakan publik dan membuat beberapa pihak ikut menanggapinya.

Salah satunya adalah tanggapan dari Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Moh. Rozaq Asyhari.

Baca Juga: Jokowi Temui Purnomo untuk Bahas Gibran, Pengamat: Istana Bukan Tempat Negosiasi Politik Praktis!

Dia berasumsi bahwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan dengan sangat matang.

"Jadi bisa diasumsikan pembunuhan ini berencana karena polisi sementara ini masih kesulitan menelusuri dan merangkai fakta-faktanya," kata Moh. Rozaq.

Barang-barang bukti ditemukan secara utuh dan saksi pun sudah mencapai 30 orang.

Namun anehnya, polisi belum menemukan arah pelaku. Ia pun akhirnya mengatakan bahwa pembunuhan ini sangat kompleks.

Baca Juga: Takut Dibunuh, Ilmuwan Hong Kong Kabur ke AS untuk Ungkap Rahasia Tiongkok Soal Virus Corona

"Tetapi, disebut pembunuhan berencana pun itu masih asumsi. Asumsi dari polisi yang masih kesulitan merekonstruksi keterangan saksi dan barang bukti," ujar doktor hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini.

Artikel ini pernah tayang di PortalJember.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ahli Hukum: Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo Bisa Diasumsikan Berencana.

Mengenai sidik jari orang lain yang tertinggal di barang bukti, Rozaq menegaskan, tidak otomatis bisa disebut sebagai pelaku.

Sebab, polisi harus bisa membuktikan sidik jari itulah yang mengeksekusi korban.

Baca Juga: Sempat Tak Mau Curiga, Ayah Editor Metro TV Khawatir Karena Suci Malam-malam Minta Antar ke TKP

Kalau pun sidik jari orang lain teridentifikasi, polisi harus mendapatkan alat bukti pendukung yang bisa memastikan bahwa si pemilik sidik jari adalah pelaku.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam ilmu hukum, tidak ada kejahatan yang rapi 100 persen. Pasti ada celah atau lubang kejahatannya.

Hal ini menjadi tantangan polisi untuk menemukan lubang atau celah itu. Dari lubang itulah polisi bisa menelusuri pelaku.

Baca Juga: Beroperasinya Kapal AS Tak Berpengaruh, Indonesia Justru Terancam oleh Ketegangan Laut Cina Selatan

Pada kasus pembunuhan berencana, pelaku pasti berusaha menutup semua kemungkina lubang atau celah kejahatannya.

Bahkan pelaku bisa membuat berbagai alibi yang bisa mengaburkan siapa pelaku yang sebenarnya.

Dengan fakta dan barang bukti yang kabur, pelaku berharap kasus ini tidak terungkap.*** (Hari Setiawan)

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler