PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini seorang pria asal Tangerang dikeroyok oleh lawannya karena cekcok seusai balap liar.
Diketahui, korban berinisial N diserang dan dikeroyok oleh sejumlah orang dengan menggunakan senjata tajam seusai balap liar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Akibat penganiayaan itu yang dialami oleh korban dari sang pelaku ini, ia mengalami luka- luka ditubuhnya.
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, aksi pengeroyokan itu berawal saat geng balap liar ini menggelar balapan pada Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 3.00 WIB.
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Bocah Tengil Ini Identik? Jangan Ngaku Jenius Kalau 3 Perbedaan Saja Tidak Lihat!
"Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dalam kejadian ini, pelaku mengaku tidak suka dengan apa yang dikatakan korban hingga ia kembali membawa teman-temannya pada pukul 4.00 WIB.
Akibatnya, korban kemudia diserang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan dikeroyok oleh pelaku dan teman-temannya.
Baca Juga: Panduan Minum Obat Saat Puasa Rajab, Tak Perlu Khawatir Batal!
Akibat tindakan tersebut, korban pun mengalami luka serius di bagian pinggul, jari kelingking, dan tangan sebelah kanan.
"Korban pun dibawa ke RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci usai mendapat laporan pengeroyokan ini mendatangi lokasi kejadian dan juga memeriksa saksi- saksi.
Baca Juga: Erick Thohir soal Kasus di BUMN: Untuk Masalah Bersih-bersih BUMN Saya Tidak Segan-segan
Kemudian dalam kasus ini polisi mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta tiga bilah celurit sebagai barang bukti.
Tiga orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ada satu orang lagi yang masih dilakukan pencarian.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan, yakni berinisial DA (24), AY (20), dan AL (24). Sementara satu orang masih dilakukan pencarian," katanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, mereka pun akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Adapun ancamannya atas tindakan pengeroyokan itu berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.***
Baca berita lainnya di Google News.