Jaksa Jelaskan Tidak Ada Unsur Pelecehan pada Putri Candrawathi, Melainkan Hal Ini!

16 Januari 2023, 17:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tidak adanya unsur pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR TASIKMALAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menilai bahwa tidak ada unsur pelecehan seksual pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, JPU menyakini adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Keyakinan JPU terkait adanya pelecehan seksual membantah keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani.

Sebelumnya Reni hadir sebagai saksi ahli dan menyatakan bahwa ada peristiwa pelecehan seksual.

Baca Juga: Butuh Wallpaper Tema Imlek 2023? Inilah 15 Link Gambar yang Bisa Anda Pilih

Pernyataan Reni terkait hal tersebut bertentangan dengan keterangan ahli lainnya.

“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr. Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ucap JPU pada Senin, 16 Januari 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Saksi ahli yang bertentangan dengan Reni adalah Aji Febriyanto, saksi ahli poligraf dalam persidangan sebelumnya.

Aji mengatakan di persidangan sebelumnya bahwa hasil poligraf dari Putri Candrawathi berbohong.

“Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga ditanyakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” Ucap Jaksa.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gadis yang Merendam Kaki? si Cerdas Berhasil dalam 15 Detik

Fakta mendukung lainnya adalah keterangan dari Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali.

Keduanya tidak menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal tersebut didukung juga oleh kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Ia tidak mengetahui terkait adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU: Ada Bukti Upah Berupa Uang dan HP dari Ferdy Sambo dan PC

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa keterangan dan kesaksian para saksi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Reni di persidangan sebelumnya.

“Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr. Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer,” tambah Jaksa.

Keyakinan Jaksa juga diperkuat dengan pengakuan Putri Candrawathi yang tidak segera membersihkan badan atau berganti pakaian setelah dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Tes IQ: Pintar dan Teliti? Buktikan dengan Cari 3 Perbedaan Wanita Bertas Kuning dalam 27 Detik!

Saat itu, padahal Susi berada di rumah dan dapat membantunya untuk melakukan hal tersebut. 

Putri juga mengaku tidak memeriksakan diri ke dokter setelah terjadinya dugaan peristiwa pelecehan seksual terhadap dirinya.

Mengingat Putri memiliki latar belakang seorang dokter. Jaksa mengatakan Putri malah berinisiatif berbicara di kamar tertutup selama 10-15 menit setelah dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’, sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara PC dan korban Yosua,” ucap Jaksa.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler