Ferdy Sambo dan Putry Candrawathi Siap Hadirkan Saksi Ahli untuk Meringankan Dakwaan

3 Januari 2023, 11:18 WIB
Ferdy Sambo. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Persidangan atas kasus pembunuhan berencana mantan petinggi Polri dan ajudannya terhadap Brigadir J masih terus berlanjut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tim Penasihat Hukumnya (PH) akan mendatangkan saksi meringankan untuk kedua terdakwa.

Saksi meringankan tersebut merupakan saksi ahli pidana dan kriminologi dari Universitas Hasanudin, Said Karim.

Persidangan akan dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Mata Kamu Normal? Cek di Manakah Letak Perbedaan pada Gambar Suami yang Telat Pulang

Febri Diansyah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangkan seorang ahli pada persidangan kali ini.

“Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H, M.H, M.Si, CLA,” ucap Febri, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Said akan memberikan keterangan sesuai dengan ilmu yang ia miliki dan ketahui terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tes IQ: Meski Ngaku Jeli, Belum Tentu Kamu Bisa Lihat 3 Perbedaan pada Gambar Ini dalam 9 Detik

Febri berharap kehadiran saksi dapat memuat terang perkara tersebut agar dapat meringankan kedua terdakwa.

Ia menambahkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan akan memberi keetrangan sesuai keilmuan yang dimiliki.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Preview Alchemy of Souls Part 2 Episode 9, Berikut Jadwal Tayang dan Link Nonton, Spoiler Juga Ada!

Tidak hanya mereka berdua, tiga terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga menghadirkan saksi ahli untuk meringankan dirinya.

Namun, saksi ahli yang hadir sebagai ahli meringankan tersebut secara sukarela ingin membantu terdakwa Bharada E karena kejujuran dan kemanusiaan.

Baca Juga: Daesung Big Bang Tulis Pesan Terbuka Usai Hengkang dari YG Entertaintment

Tidak hanya itu, saksi ahli yang hadir pada persidangan Bharada E lalu, hadir dengan cuma-cuma atau gratis.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler