Berperilaku Baik, 14.057 Narapidana Nasrani Dapat Remisi

25 Desember 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 14.057 narapidana Nasrani mendapat remisi pada Hari Natal 2022 ini. /ANTARA FOTO/Jojon/foc/16.

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 14.057 narapidana beragama Nasrani mendapatkan remisi pada Natal 2022 ini.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) pada narapidana sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku menjadi lebih baik.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, narapidana Nasrani di seluruh Indonesia berjumlah 19.728.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Beneran Jeli Coba Temukan Perbedaan dari Pemain Sepakbola, Waktumu 17 Detik

Sebanyak 13.968 mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan harus kembali menjalankan masa pidana setelah remisi.

Narapidana tersebut adalah yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal.

Selain itu, 95 narapidana Nasrani lainnya mendapat RK II pada Natal tahun ini.

Mereka yang mendapat RK II bisa langsung bebas pada Hari Natal setelah diberi remisi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap 68,24 Juta Penduduk Indonesia Telah Disuntik Vaksin Booster

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan narapidana terbanyak yang mendapat remisi, yakni sebanyak 2.872 narapidana.

Nusa Tenggara Timur menjadi wilayah terbanyak kedua, yakni 1.867 narapidana.

Sementara itu, narapidana yang mendapat remisi Natal tahun ini di wilayah Papua berjumlah 1.295 narapidana.

Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

Baca Juga: Puncak Libur Natal, KAI Layani 154 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh

Remisi yang diberikan saat Hari Natal ini, selain sebagai pengurangan masa pidana juga untuk dapat meningkatkan keimanan narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.

Remisi Natal yang diberikan pemerintah dapat menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.

Sebesar Rp7.201.710.000,00 anggaran makan narapidana berhasil dihemat pada remisi Natal 2022.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler