Update Regulasi Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Anak Usia 6-12 Tahun, Tak Perlu Vaksin

20 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi kereta api. /Antara/M Agung Rajasa/

PR TASIKMALAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI baru saja menerapkan aturan baru yang membebaskan anak usia 6-12 tahun untuk dapat menggunakan kereta api jarak jauh meskipun belum divaksin per tanggal 19 Desember 2022.

Informasi ini disampaikan langsung lewat akun Instagram @kai121_ yang menerangkan masyarakat yang hendak berlibur menggunakan jasa tranportasi kereta api wajib tahu update terbaru terkait aturan yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang sudah atau akan memesan tiket kereta untuk liburan akhir tahun, wajib menyimak informasi berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 mengenai kesiapsiagaan menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2023," tulis akun Instagram @kai121_ dalam unggahan terbarunya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat pembaruan aturan bagi penumpang yang berusia 6-12 tahun dan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1070: Vegapunk Ungkap Rahasia Lain Buah Iblis dan Seraphim!

Bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan mengunakan transportasi kereta api dengan melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Jika syarat diatas tidak bisa terpenuhi, alternatif lain untuk melakukan perjalanan jauh dengan anak di bawah 12 tahun adalah dengan didampingi orang tua atau penumpang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap selama berada dalam perjalanan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dari Antara, selain aturan diatas aturan yang berlaku bagi penumpang kereta jarak jauh usia 13-17 tahun adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Meski Berhasil Jadi Juara Piala Dunia 2022, Lionel Messi Belum Putuskan untuk Pensiun dari Timnas Argentina

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Setelah Putus, Zodiak Ini Memilih Melajang dengan Waktu yang Lama, Salah Satunya Ada Scorpio

Adapun aturan yang diperuntukan untuk penumpang kereta jarak jauh usia 18 tahun ke atas adalah sebagai berikut.

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Baca Juga: Tes IQ: Si Jenius Pasti Bisa Temukan Perbedaan Anak Kecil dan Neneknya Ini, Ayo Tunjukan Kecerdasan Anda!

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Itulah update regulasi baru mengenai syarat naim kereta api jarak jauh yang bisa dijadikan referensi bagi Anda yang hendak berlibur menggunakan kereta.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler