PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar kembali hari Senin, 21 November 2022 di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu menghadirkan sejumlah saksi-saksi di antaranya AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dalam saksinya Ridwan mengakui menerima rekayasa cerita peristiwa tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Namun cerita rekayasa tersebut telah sirna sejak pengakuan yang diungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dan yang terjadi sebenarnya adalah peristiwa pembunuhan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tes IQ: Orang Jenius Pasti Jeli Bisa Temukan Lalat di antara Hewan dalam 15 Detik, Anda Bisa?
Dalam persidangan itu Hakim menanyakan berapa lama rekayasa yang masih ada dibenak Ridwan.
"Sampai berapa lama cerita (rekayasa) itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?" tanya Hakim ke Ridwan.
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama, sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.
"Sampai sekarang masih sama?" tanya Hakim lagi.
"Sampai dengan pengakuan," jawab Ridwan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Selasa, 22 November 2022.
Selanjutnya Hakim pun kemudian menanyakan lagi dengan tegas, meyakinkan.
"Nah sekarang cerita itu benar atau enggak?," tanya hakim lagi.
"Tidak benar, Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Yang benar yang mana menurut kamu?," tanya hakim lagi.
"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti, bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa..," jawab Ridwan tak melanjutkan.
Hakim pun kemudian memberikan penegasan kepada Ridwan agar tak sungkan untuk menceritakan sebenarnya.
"Nggak usah sungkan," ujar Hakim menegaskan kepada Ridwan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Update Soal Gempa, Ridwan Kamil Pastikan Negara Hadir untuk Masyarakat Cianjur
"Peristiwa menembak Yosua ditembak. Seperti itu," jawab Ridwan.
"Oleh siapa?" tanya Hakim menanyakan lagi.
"Oleh Bharada E dan FS," jawab Ridwan.***