PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun sidang tersebut ada dua perkara yang akan disidangkan yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ).
Perkara pembunuhan berencana dengan jumlah terdakwa sebanyak lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: 5 Negara Ini Hanya Andalkan Satu Pemain di Piala Dunia 2022, Siapa Saja Mereka?
Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pekan depan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Sabtu, 19 November 2022 sebagai berikut:
1. Senin, 21 November 2022
a.Terdakwa Bharada E: Agenda Pemeriksaan Saksi
b.Terdakwa Bripka RR: Agenda Pemeriksaan Saksi
c.Terdakwa Kuat Ma’ruf: Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim: