Etilen dan Dietilen Glikol Dilarang, BPOM Intruksikan Industri Farmasi Ubah Bahan Baku Pembuatan Sirup Obat

24 Oktober 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. /Pexels/Cottonbro/

PR TASIKMALAYA – Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan jika etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat dilarang.

Bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tentu berkaitan dengan gagal ginjal yang disebabkan oleh obat sirup.

Ada alasan kenapa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tidak dianjurkan adalah proses senyawa sintetis yang muncul sebagai pencemar.

Karena senyawa tersebut, tentu sangat membahayakan bagi orang-orang. Termasuk anak-anak yang sedang sakit.

Baca Juga: Sinematografer Sekuel Joker Optimis Lady Gaga akan Mampu Ciptakan Kegilaan Harley Quinn

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ungkap BPOM sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Penny melanjutkan, jika BPOM sudah memiliki batas maksimal untuk etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Terlebih kedua bahan tambahan tersebut harus menyesuaikan standar-standar internasional yang ditetapkan.

Baca Juga: Tes IQ: Selain SALSA ada 1 Kata yang Beda, Bisakah Temukan dalam 10 Detik? Tunjukan Kecerdasan dan Kejelian

Tentunya, Penny menyarankan industri farmasi harus merubah formula atau bahan untuk pembuatan obat sirup.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," ujarnya.

BPOM juga menindaklanjuti perusahaan farmasi jika kedapatan ada produk mereka EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Anjing Laut di Antara Angsa? si Jenius Menemukannya dalam Waktu 12 Detik

Sebagai informasi, batas aman yang sudah ditentukan untuk obat adalah 0,5 mg per kg berat badan per hari.

Ada tindakan yang dilakukan BPOM jika perusahaan tersebut terbukti melakukan itu. Mulai dari sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara kegiatan pembuatan obat.

"Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat," tuturnya.

Baca Juga: Ada Fakta Unik dari Helm Vigilante pada Serial Peacemaker, Apa Itu?

Namun jika perusahaan tersebut masih melakukan hal yang sama, ada sanksi yang lebih berat menanti untuk perusahaan itu.

"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat CPOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," tandasnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler