Kapolda Metro Jaya Minta Anggota untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah, Sesuai Arahan Presiden Jokowi

23 Oktober 2022, 12:07 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta agar para anggota Polri untuk tidak bergaya hidup mewah. /Dok. Tribrata News.

PR TASIKMALAYA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang melarang keras anggota Polri untuk menampilkan gaya hidup mewah.

Terkait dengan hal tersebut, Fadil Imran mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak bergaya hidup mewah.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sebagai anggota Polri dilarang keras menampilkan gaya hidup mewah,” kata Fadil Imran, pada Sabtu, 22 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Minggu 23 Oktober 2022.

Selain itu, Fadil Imran juga meminta kepada anggotanya agar dapat bersikap humanis terhadap masyarakat.

Baca Juga: Crush Mengundang Hoshi SEVENTEEN di BLACKVOX, Akan Ada Kolaborasi Baru?

“Termasuk para anggota Brimob, baik saat sedang berdinas maupun di luar kedinasan," tambahnya.

Fadil Imran juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk dapat memperhatikan setiap tindakan yang dilakukan terutama dengan penggunaan gas air mata.

Menurutnya, hal tersebut harus sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan sebuah pengamanan.

"Semua personil Sat Brimob Polda Metro Jaya harus benar-benar memahami dan menganalisis penggunaan gas air mata, harus sesuai dengan SOP dan protap yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Ginjal Agar Tetap Sehat, Puasa Jadi Salah Satunya

Fadil Imran menjelaskan bahwa akibat dari penggunaan gas air mata juga dapat berdampak bagi lingkungan di sekitar.

“Agar akibat dari penembakan gas air mata tersebut tidak berdampak pada sekitarnya," jelasnya.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Fadil Imran meminta kepada jajarannya untuk dapat bertindak secara profesional.

Menurutnya para personel harus dapat menerjemahkan Law in The Book menjadi Law in Action saat bertugas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Suka Jadi Pusat Perhatian atau Tidak? Cari Tahu Lewat Gambar Ini

Hal tersebut disampaikan oleh Fadil Imran dalam menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi, supaya anggota Polri dapat bertindak secara profesional dalam bertugas kepada Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

"Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian atau merekayasa hukum," ucap Fadil Imran saat memberikan arahan kepada personil Reserse Polda Metro Jaya, pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Fadil Imran mengatakan bahwa penegakan hukum harus menerapkan pola pemeriksaan scientific investigation.

Menurutnya, hal tersebut akan menghindari bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun psikologis serta laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasarkan SOP.

Baca Juga: 4 Hal Aneh yang Dilakukan Introvert yang Sebenarnya Normal, Salah Satunya Menghindari Tetangga

"Saya berharap personel meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dari perilaku-perilaku menyimpang anggota kepolisian di lapangan," katanya.

Selain itu, Fadil Imran menyampaikan bahwa hal tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan publik.

"Meningkatkan kepercayaan publik dengan partisipasi masyarakat melalui pelaporan serta memiliki rasa kepedulian anggota dengan masyarakat," tutupnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler