Tak Perlu Khawatir! Data Regsosek Pada BPS Aman dan Terjaga, Begini Pengawasannya

22 Oktober 2022, 17:40 WIB
Regsosek BPS 2022. /Badan Pusat Statistik

PR TASIKMALAYA - Regsosek merupakan akronim dari Registrasi Sosial Ekonomi.

Saat ini pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan reformasi sistem perlindungan sosial dengan adanya Regsosek.

Pendataan Regsosek ini dilakukan pada 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.

Lalu, apakah data yang dikumpulkan oleh BPS saat Regsosek oleh terbukti aman dan terjaga? simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: BPS: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia Tahun 2021, Urutan Pertama Maluku Utara

BPS sebagai pihak penyelenggara Regsosek memastikan bahwa pengelolaan hasil data Regsosek dilakukan dengan dua prinsip, yaitu integritas dan Interoperabilitas.

Oleh karena itu, BPS menjamin dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data penduduk sebagai responden atas Regsosek.

Kemudian, guna menjaga keamanan data yang diperoleh, BPS berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.

Perlu diketahui pula bahwa kegiatan Regsosek tidak hanya sekadar pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan.

Baca Juga: Yan Harahap Sebut Tugas 'Kakak Pembina' Kian Bertambah Usai BPS Bantah Klaim Jokowi Soal Impor Beras

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, adapun pengawasan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

Pertama

Pihak internal BPS sebagai bagian dari pengelola data dibatasi dalam mengakses data.

Kedua

Pengawasan input data dilakukan secara berjenjang.

Ketiga

Seluruh petugas yang turun ke lapangan telah melalui pelatihan untuk menjaga integritas BPS.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler