Komnas HAM Minta Keterangan PSSI, LIB dan Broadcaster soal Tragedi Kanjuruhan

13 Oktober 2022, 14:04 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. /Foto: Dok PMJ News/Fajar/

PR TASIKMALAYA – Sejak kejadian Tragedi Kanjuruhan yang menimpa banyak korban jiwa, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mulai meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Pihak yang dimaksud Komnas HAM yang bertanggung jawab soal tragedi Kanjuruhan selain PSSI, diantaranya PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan broadcaster.

“Jadi, hari ini memang rencananya Komnas HAM meminta keterangan dari PSSI, kemudian PT LIB, dan juga broadcaster. Pagi ini terkonfirmasi mereka akan hadir semua,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Beka menuturkan, terlebih dahulu akan meminta keterangan dari PT LIB, setelah itu baru dilanjutkan ke pihak broadcaster dan PSSI soal tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Polisi: Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora dalam Kasus KDRT

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Beka mengatakan bahwa proses dimintai keterangan dari pihak LIB sudah dilakukan pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun untuk pihak broadcaster dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan setelah itu baru pihak PSSI yang dijadwalkan mulai pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Beka, PSSI meminta melakukan di waktu tersebut agar proses dilakukan Komnas HAM dan PSSI lebih cepat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Sering Merasa Tidak Pernah Puas? Lihat Alasannya Lewat Gambar Ini

“Dari LIB terlebih dahulu, mungkin pagi ini jam 10, PSSI sekitar jam 15.00 akan lengkap datang ke Komnas supaya katanya lebih cepat lebih baik. Dan juga broadcaster nanti siang. Siangnya sekitar jam 14.00,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah menjalani pemeriksaan atas kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu, Akhmad Hadian Lukita dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik soal Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Bertanggung Jawab? Buktikan dengan Melihat Gambar Ini

Tetapi, pihak kepolisian belum ambil tindakan apakah Akhmad Hadian Lukita akan ditahan atau tidak.

Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin membenarkan hal itu, serta masih bisa dipanggil setiap saat jika ada pemeriksaan lagi.

Mustopa melanjutkan bahwa para penyidik mempertanyakan seputar tugas dan kewenangan PT LIB. Termasuk hubungan hukum oleh berbagai pihak yang terkait.

Baca Juga: Catat! 5 Jenis Bansos yang Cair Oktober 2022 dan Link untuk Cek Daftar Penerima di Sini, Ada BSU hingga BPUM

Menurut Mustopa, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan tim penyidik untuk mendalami kasus Tragedi Kanjuruhan.

Namun, Mustopa mengatakan bahwa ada beberapa dokumen yang belum lengkap karena ada berbagai hal yang menyangkut legalitas PT LIB dan lain-lain.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler