Diduga Langgar Kode Etik di Tragedi Kanjuruhan, 31 Polisi Diperiksa

6 Oktober 2022, 14:40 WIB
Ada sebanyak 31 polisi yang diduga melanggar kode terjadinya tragedi Kanjruhan hingga mereka kini diperiksa. /Twitter/Aremania

PR TASIKMALAYA - Kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan tengah dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Guna mengusut kasus tragedi Kanjuruhan tersebut sebanyak 31 anggota polisi tengah dalam pemeriksaan Tim investigasi Polri yang berada di Malang.

Meski demikian pemeriksaan kasus tragedi Kanjuruhan ini tersebut belum seluruhnya selesai dan masih perlu didalami lebih lanjut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, dalam pemeriksaan 31 anggota itu ditangani oleh Irwasum dan Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Tes IQ: Serupa Tapi Tak Sama! Bisakah Anda Menemukan Lebih dari 1 Perbedaan?

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Dedi kepada awak media Rabu, 5 Oktober 2022.

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ Kamis, 6 Oktober 2022.

Lanjut Dedi, ke 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Dedi menjelaskan, terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca Juga: Tes IQ: Bahkan si Mata Jeli Bisa Kelabakan! Bisakah Anda Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini?

Perkap itu terdiri dari Perkap 1 2009, Perkap 16, dan termasuk Statuta FIFA.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu, 1 Oktober 2022 sepak bola Indonesia berduka saat terjadi pertandingan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Kerusuhan itu menyebabkan 127 orang meninggal dunia usai pertandingan anatara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Pertandingan saat itu dimenangkan oleh Persebaya Surabaya dengan skor 3-2.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler