Putri Candrawathi Kemungkinan akan Terus Ditahan Jika Kondisinya Memenuhi Syarat, ini Kata Kejagung

3 Oktober 2022, 16:13 WIB
Pihak dari Kejagung menyebutkan bahwa Putri Candrawathi kemungkinan akan terus ditahan jika kondisinya memenuhi syarat. //TikTok/@Revalipop

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa dikenai penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal terkait penahanan Putri Candrawathi ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung mengingat JPU berwenang untuk memudahkan proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana berkata bahwa saat proses pengungkapan, kasus yang melibatkan Putri Candrawathi ini telah memasuki tahap II.

Selain Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J juga termasuk Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Panglima TNI Turun Tangan untuk Tindak Anggotanya yang Lakukan Aksi Represif di Stadion Kanjuruhan!

Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam penyerahan barang bukti, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik," kata Ketut Sumedana pada hari Minggu, 2 Oktober 2022.

"Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," tambahnya.

Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kewenangan itu diperlukan menurut tujuan-tujuan di balik proses pengungkapan perkara di pengadilan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Memiliki Kebiasaan yang Mana? Mungkin Termasuk Orang yang Dapat Diandalkan

Dia menuturkan bahwa pihak kejagung juga berhak khawatir jika tersangka berusaha untuk kabur atau menghilangkan barang bukti.

Menurutnya, penahanan biasanya dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," terangnya.

Kemudian pada hari Senin, 3 Oktober 2022, Ketut Sumedana menjelaskan adanya kemungkinan langkah lanjutan dari kepolisian yang saat ini menahan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terawang Aura Wajah Rizky Billar Usai Dilaporkan Lesti Kejora, Roy Kiyoshi: Semakin Hancur

Penahanan ini dilakukan setelah tahap dua atau proses pelimpahan tersangka.

Kapuspenkum mengatakan bahwa tersangka biasanya akan ditahan jaksa penuntut umum jika penyidik pun melakukan penahanan.

“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan,” katanya.

Penahanan istri Ferdy Sambo ini berkemungkinan untuk berlanjut jika Putri Candrawathi dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Cincin yang Anda Sukai? Pilih dan Cari Tahu Karakter Istimewa yang Dimiliki

Tidak hanya itu, penahanan pun dapat dilaksanakan untuk keperluan persidangan.

"Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutan dinyatakan sehat," tandasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler