Istri Ferdy Sambo Sudah Sehat, Kejagung Lanjutkan Penahanan Putri Candrawathi

- 3 Oktober 2022, 12:29 WIB
Kejagung lanjutkan penahanan Putri Candrawathi yang kondisi kesehatannya membaik.
Kejagung lanjutkan penahanan Putri Candrawathi yang kondisi kesehatannya membaik. /Tangkap layar Youtube Polri TV/

 

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa potensi untuk dapat melanjutkan langkah dari pihak kepolisian untuk menahan tersangka Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri dari Ferdy Sambo setelah dalam proses pelimpahan terhadap tersangka atau sudah pada tahap yang kedua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum biasanya menahan tersangka apabila tim penyidik melakukan penahanan.

“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan,” kata Ketut Sumedana pada hari Senin, 3 Oktober 2022.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo tersebut juga dapat berpotensi berlanjut setelah kondisi dari Putri Candrawathi (PC) sudah dapat dinyatakan sehat.

Baca Juga: Daftar Idol Kpop yang Akan Comeback pada Oktober 2022, Salah Satunya LE SSERAFIM

Selain itu penahanan terhadap Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri dari Ferdy Sambo juga bisa dilakukan untuk kepentingan dalam persidangan.

“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutan dinyatakan sehat,” tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Senin, 3 Oktober 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal tersebut dilakukan karena mengingat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan guna memudahkan dalam proses persidangan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x