PR TASIKMALAYA – Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri dari Ferdy Sambo.
Hal tersebut dilakukan mengingat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan guna memudahkan proses persidangan.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana jika saat ini pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan putri Candrawathi sudah memasuki tahap II.
Berkas para tersangka pembunuhan Brigadir J saat ini sudah dalam tahap penyerahan barang bukti dan para tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan 'ruf.
"Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," kata Ketut Sumedana, pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Ia menuturkan jika kewenangan tersebut dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan guna mengungkap perkara.
Baca Juga: Akui Geram! Awkarin ke Baim Wong: Udah Kaya, Gak Coba Beli Empati atau Kursus Belajar Empati?
"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan,” tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News Senin, 3 Oktober 2022.