Putri Candrawathi Tidak Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengamat

27 Agustus 2022, 18:05 WIB
Pengamat kasus pembunuhan Brigadir J, Anjas Asmara mengomentari tersangka Putri Candrawathi yang tidak ditahan polisi. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diketahui tidak ditahan setelah diperiksa lebih dari 10 jam di Bareskrim Polri.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini mengundang sejumlah tanya di masyarakat.

Sebagian masyarakat khawatir jika tidak ditahan, Putri Candrawathi akan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah seorang pengamat kasus pembunuhan Brigadir J, Anjas Asmara menilai tidak ditahannya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini tidak biasa.

Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf

"Padahal ancaman hukuman ibu PC ini sekitar di atas lima tahun penjara," kata Anjas Asmara pada 27 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Anjas Asmara di Thailand.

Sudah seharusnya menurut peraturan, PC ditahan oleh polisi.

Diketahui, ancaman maksimal dari pembunuhan berencana adalah pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Harusnya kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dilakukan penahanan," lanjutnya.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat oleh Polri

Dosen bahasa Inggris di Thailand itu bertanya-tanya apakah ada skenario baru yang dipersiapkan Sambo dalam kasus ini.

"Apakah ada skenario-skenario baru yang dipersiapkan?" tanya Anjas.

Anjas menilai bahwa pemeriksaan istri Sambo itu cenderung lambat.

"Kalau menurut saya yang ibu PC ini jalan di tempat," ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Diketahui, istri Ferdy Sambo itu akan diperiksa kembali pada Rabu mendatang, 31 Agustus 2022.

"Apakah ini ada win win solution dengan Ferdy Sambo juga?" tanya Anjas.

Sementara itu, polisi sudah memeriksa PC pada Jumat lalu selama lebih dari 10 jam.

Pemeriksaan dihentikan oleh polisi sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Telah Keluar, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Dedi Prasetyo pada 26 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Pemeriksaan tersebut dihentikan dengan alasan kesehatan.

"Mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca Juga: Klarifikasi IPW Terkait Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR, Sugeng Teguh Santoso Tegaskan Hal Ini

Rencananya, polisi akan memeriksa kembali Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 31 Agustus mendatang.

Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dikonfrontir.

Pemeriksaan itu akan menghadirkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News YouTube Anjas Asmara di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler