Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf

26 Agustus 2022, 16:56 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan saat sidang kode etik Ferdy Sambo. /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio

PR TASIKMALAYA - Jelang sidang kode etik Ferdy Sambo, viral seorang anggota Brimob yang terlihat membentak wartawan.

Anggota Brimob tersebut meminta wartawan yang meliput sidang kode etik Ferdy Sambo itu untuk tenang dalam suara meninggi.

Akibatnya, anggota Brimob yang bertugas menjaga sidang kode etik Ferdy Sambo itu viral di media sosial.

Diketahui, Polri memang menurunkan sejumlah anggota Brimob untuk mengamankan sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat oleh Polri

Terkait viralnya anggota Brimob yang membentak wartawan tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta maaf.

"Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media," kata Dedi Prasetyo pada 26 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Permintaan maaf itu terkait insiden anggota Brimob yang membentak wartawan.

"Mungkin peristiwa tadi pagi ya, saya mohon maaf kepada rekan-rekan," lanjutnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Dalam kesempatan itu, Dedi menegaskan kembali apa yang menjadi keputusan sidang kode etik Sambo.

Sidang kode etik tersebut juga memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di antara 15 orang saksi tersebut terdapat 3 orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga orang tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Telah Keluar, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

Khusus untuk Bharada Eliezer, yang bersangkutan dihadirkan secara daring karena mendapat perlindungan Justice Collaborator dari LPSK.

Diketahui sidang kode etik Sambo itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut diketahui berakhir di Gedung TNCC pada pukul 02.00 WIB keesokan harinya.

Majelis komisi etik Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri menjatuhkan dua sanksi pada Sambo.

Baca Juga: Klarifikasi IPW Terkait Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR, Sugeng Teguh Santoso Tegaskan Hal Ini

Pertama, sanksi etika dengan menyatakan bahwa pelanggar melakukan perbuatan tercela.

Kedua, Sambo dijatuhi sanksi administrasi yang meliputi penahanan di tempat khusus dalam 21 hari dan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

Setelah dibacakan keputusan tersebut, Sambo mengajukan banding berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69 dalam sidang kode etik tersebut.

Setelah putusan majelis kode etik berkekuatan hukum tetap, Kapolri akan mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan surat pemberhentian Ferdy Sambo.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler