Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

26 Agustus 2022, 02:35 WIB
Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dipecat tidak hormat dari Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Youtube.com/POLRI TV RADIO

PR TASIKMALAYA - Setelah sidang kode etik 18 jam, Ferdy Sambo akhirnya dipecat tidak hormat atau PTDH dari Polri.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang membuat dirinya dipecat tidak hormat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga menerima sanksi etika dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri itu.

Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait dengan keputusan sidang kode etik Ferdy Sambo.

Baca Juga: Klarifikasi IPW Terkait Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR, Sugeng Teguh Santoso Tegaskan Hal Ini

Sebelumnya, Dedi meminta maaf kepada rekan-rekan media karena sidang kode etik tersebut selesai hingga memakan waktu 18 jam.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya karena dalam peliputan sidang ini ada hal-hal yang membuat rekan-rekan tidak nyaman," kata Dedi pada 26 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Polri TV.

Dedi juga menyampaikan apresiasi pada awak media yang terus meliput perkembangan dari kasus Ferdy Sambo ini dan menyampaikan pada masyarakat.

"Timsus hingga kini masih bekerja secara maraton dan semuanya berproses," terangnya.

Baca Juga: Ekspresi Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Jadi Sorotan, Pengamat: di Antara Santai dan Nggak Peduli

Hari ini polisi akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa enam orang yang diduga melakukan obstruction of justice.

"Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," ungkapnya.

Dedi mengungkapkan ada dua sanksi yang diterima oleh Sambo.

Baca Juga: Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Menyesal dan Siap Terima Konsekuensi Hukum

"Sanksi yang dijatuhkan pertama, sanksi etika, yaitu pelanggaran yang dilakukan termasuk perbuatan tercela," ujarnya.

"Kedua, sanksi administrasi berupa penempatan khusus, selanjutnya pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri," tambahnya.

Setelah ketua sidang menyampaikan keputusannya, Sambo mengajukan banding secara tertulis pada pimpinan sidang.

Dalam siaran langsung terlihat Sambo memberikan dan membacakan surat permohonan maafnya kepada seluruh kolega dan rekan sejawat Polri.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Akui Didatangi Ferdy Sambo: Saya Tanya, Kamu Bukan Pelakunya?

Sambo menyadari bahwa perbuatannya telah mencoreng institusi Polri sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat pada Korps Bhayangkara.

Selanjutnya, masyarakat masih harus menunggu sidang banding kode etik tersebut.

Ferdy Sambo di akhir sidang kode etik itu mengatakan bahwa dia akan menerima keputusan apa pun pada tingkat banding.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler