PR TASIKMALAYA - Diketahui, bahwa tim penyidik telah menemukan fakta baru terhadap Putri Candrawathi melalui rekaman kamera CCTV.
Putri Candrawathi atau PC tertangkap oleh kamera CCTV dari sebelum, kemudian sesaat, hingga berakhirnya penembakan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi ) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, pada Sabtu 20 Agustus 2022, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dari adanya bukti tersebut, akhirnya Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi memiliki peran dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurut Agus Andrianto, istri Ferdy Sambo (FS) yakni Putri Candrawathi ikut serta dalam perencanaan yang dibuat oleh FS.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," tutur Agus.
Selain adanya bukti tersebut, yakni fakta penyidikan, terdapat pula keterangan dari para saksi
Hal tersebut menjadi dasar dari penyidikan bukti sebagai tersangka, bersama dengan FS.
Tatkala itu, istri FS juga yang mengajak untuk berangkat ke Duren tiga, bersama dengan beberapa tersangka, di antaranya:
Tersangka RE, Tersangka RR, Tersangka KM, serta Korban Brigadir J atau Joshua.
Agus mengungkapkan bahwa, bersama FS saat dijanjikan uang kepada RE, RR, dan KM.
Baca Juga: Steve Rogers Sudah Meninggal? Ini 10 Penjelasan She-Hulk: Attorney At Law Episode 1
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa penyidik timsus Polri telah menetapkan istri FS sebagai salah satu tersangka, atas pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya:
Pertama Ferdy Sambo
Kedua Putri Candrawathi
Ketiga Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Keempat Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR)
Kelima Kuat Ma'aruf
Baca Juga: Kenapa Marvel Mengubah Asal-usul She-Hulk dari Komik?
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider, kemudian Pasal 338 juncto Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman adanya hukuman mati.***