4 Fakta Penetapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022, 17:25 WIB
Simak fakta-fakta terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Antara

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi itu telah secara resmi diungkapkan dalam konferensi pers pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 yang digelar oleh Polri.

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam pembunuhan berancana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Simaklah 4 fakta terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J berikut ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tega Habisi Brigadir J, Apa Motifnya?

1. Pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik

Dalam konferensi pers, terungkap bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Putri Candrawathi.

Adapun pemeriksaan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Selain Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Polri Temukan 5 Orang Baru yang Diduga Halangi Penyidikan

2. Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan

Berdasarkan dua alat bukti yang meliputi keterangan saksi dan CCTV, Putri Candrawathi terbukti ada di TKP.

Seperti diketahui, pihak penyidik telah menemukan barang bukti CCTV, termasuk yang di Saguling maupun yang ada di area TKP (Duren 3).

Putri Candrawathi terbukti ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3.

Baca Juga: Ada Isu Kekaisaran Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Kadiv Humas: Fokus Pembuktian Pembunuhan Brigadir J

Ia juga terbukti melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

3. Prasangka pasal yang menjerat Putri Candrawathi

Ketua Timsus Polri Brigen Andi Rian Djajadi mengungkap prasangka pasal yang menjerat Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi terancam pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tersangka Putri Candrawathi Terancam Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55-56 KUHP, Apa Bunyinya?

4. Pemeriksaan ditunda karena Putri Candrawathi jatuh sakit

Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri Chandrawathi, pihak penyidik kini terpaksa harus menunda.

Sebab, Putri Candrawathi dikabarkan sedang jatuh sakit.

Berdasarkan surat dokter yang diterima penyidik, Putri Candrawathi meminta untuk beristirahat selama 7 hari di kediamannya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Jatuh Sakit?

Itulah keempat fakta terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Adapun hingga kini pihak Timsus masih melakukan penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Siti Nurhayati

Tags

Terkini

Terpopuler