Tarif Ojek Online Resmi Naik! Berikut Daftar Daerah yang Mengalami Kenaikan Berdasarkan Aturan Kemenhub

9 Agustus 2022, 12:13 WIB
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub. //Dok. PikiranRakyat-Depok

PR TASIKMALAYA – Tarif ojek online alias ojol resmi mengalami kenaikan.

Pernyataan kenaikan tarif ojek online tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan kenaikan tarif ojek online tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan kenaikan tarif ojek online yang baru, secara resmi menggantikan regulasi KM Nomor KP 348/2019.

Baca Juga: Tes IQ: Si Jenius Pasti Bisa Temukan 3 Perbedaan Gambar Jumpa Pers Ini dalam 10 Detik saja, Coba Buktikan

Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menyampaikan langsung hal tersebut melalui keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tariff terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” terangnya seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Berikut daftar 3 zonasi yang dikenakan kenaikan tarif ojek online:

Baca Juga: BLACKPINK Sampaikan Pesan Haru pada BLINK di Hari Ulang Tahun ke-6: Tetap Bersama Kami untuk ke Depannya kan?

Zona 1 meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya , Maluku, dan Papua

Baca Juga: Jam Berapa I Am Groot Tayang di Disney Plus Hotstar? Ini Dia Jawabannya!  

Adapun tarif baru yang diterapkan sebagai berikut:

A. Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500

Baca Juga: Jam Berapa I Am Groot Tayang di Disney Plus Hotstar? Ini Dia Jawabannya!  

B. Zona II

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Cerdas! Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini dengan Cepat? Buktikan Kualitas Otak Anda

C. Zona III

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000

Apabila dilihat dan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dapat disimpulkan tarif ojek online mengalami kenaikan di 3 zona tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler