PR TASIKMALAYA - Pada Rabu, 17 Agustus 2022 mendatang Tanah Air Indonesia tengah memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-77.
Kemudian, untuk pengibaran bendera Merah putih dapat dilaksanakan mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara, perihal Penyampaian Tema, Logo serta Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, menjelaskan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan tentang aturan pengibaran bendera merah putih.
Baca Juga: Tes IQ: Mana Suami Wanita Itu? Kamu Pandai Menganalisa Jika Menyadarinya dengan Cepat
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu apa saja aturan pengibaran bendera merah putih? Simak penjelasannya.
Terdapat 10 aturan pengibaran bendera merah putih, yaitu sebagai berikut:
1. Bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
2. Warna merah di bagian atas dan putih di bawah.
3. Dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar serta tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
4. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
5. Dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
6. Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dicopot Jabatannya dari Kadiv Propam
7. Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
8. Pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
9. Selain tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
10. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh:
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dicopot Jabatannya dari Kadiv Propam
Pertama, warga negara yang menguasai umum hak penggunaan rumah
Kedua, Transportasi umum
Ketiga, Transportasi pribadi
Keempat, Gedung atau kantor
Kelima, Satuan pendidikan
Keenam, Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.***