Mardani Maming Resmi Dinyatakan Tersangka Suap Usai Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Sesuai Janji

29 Juli 2022, 09:42 WIB
Kuasa hukum tanggapi Mardani yang menjadi tersangka. / /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

PR TASIKMALAYA - Mantan Bupati Tanah Bambu selama dua periode, Mardani Maming (MM), telah resmi dinyatakan tersangka dugaan suap oleh KPK.

Penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada hari Kamis, 28 Juli 2022.

KPK akan menahan Mardani Maming hingga 20 hari ke depan mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.

Mardani Maming akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ardhito Pramono Unggah Foto Ini di Instagram, Netizen Beri Banyak Pujian!

Selain suap, politikus PDIP tersebut juga diduga terlibat dalam tindak korupsi izin usaha pertambangan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Alexander Marwata.

"Dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," sambungnya.

Mardani Maming dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tes Kepribadian Cinta: Cari Tahu Kriteria Pasangan Ideal bagi Anda Berdasarkan Gambar yang Pertama Dilihat

Sebagaimana yang telah diberitakan KabarMesuji.com sebelumnya, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK usai dinyatakan sebagai buronan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis siang, 28 Juli 2022, jam 14.03 WIB.

Mardani Maming menyerahkan diri bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana, sebagaimana yang telah dijanjikannya.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu," terang kuasa hukum Denny Indrayana.

Baca Juga: Profil Ardhito Pramono, Lengkap Mulai dari Karier, Keluarga dan Akun Instagram

"Dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming, akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," ujarnya.

Denny Indrayana menyebut bahwa pihaknya serta Mardani Maming telah siap untuk menjalani setiap proses hukum yang ada.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan tetap berikhtiar maksimal," tuturnya.

"Sambil tak putus berdoa untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," sambungnya.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Mawar, Orang Teledor Akan Kesulitan Menemukan Benda Tersembunyi di Gambar Ini!

Sementara itu, tersangka suap Mardani Maming terlihat mengenakan baju santai dengan jaket biru, celana panjang, dan masker berwarna putih.

Mardani Maming siap untuk mengikuti berbagai proses hukum KPK usai gugatan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, tersangka sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa, 26 Juli 2022.

Status DPO tersebut diterbitkan KPK atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Baca Juga: Tes Fokus: Kamu Merasa Pintar dan Teliti? Coba Dulu deh Temukan 3 Perbedaan Gambar Anak yang Bermain Ikan Ini

Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut menghilang saat akan dijemput paksa sehingga dinilai tidak kooperatif.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta pada 25 Juli 2022 agar Mardani Maming bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan diri sehingga proses pidana korupsi tidak terkendala.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler