Satgas Covid-19 Edarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

13 Juli 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang disampaikan oleh Satgas Covid-19. /freepik.com/@freepik

PR TASIKMALAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini terbitkan aturan baru.

Surat edaran baru dari pihak Satgas Covid-19, yaitu tentang aturan perjalanan di dalam negeri.

Satgas penanganan Covid-19 dalam No. 21/2022 ini mulai memberlakukan aturan pada 17 Juli 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kantorstafpresidenri, lalu apa saja aturan baru yang diedarkan oleh Satgas Covid-19? berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Tebak Jumlah Lingkaran yang Benar dalam 10 Detik? Hanya si Jeli yang Berhasil

Syarat testing:

1. Jika vaksin ke-3/Booster, maka tidak perlu antigen/PCR

2. Jika vaksin dosis 2, maka wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

3. Jika vaksin dosis 1, maka wajib hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Ketahui 7 Filosofi Logo HUT RI yang ke 77!

4. Jika belum/tidak bisa melakukan Vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Kemudian, untuk anak di usia 6-17 Tahun, maka wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing

Selanjutnya, untuk usia anak di bawah 6 tahun, maka tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kantorstafpresidenri

Tags

Terkini

Terpopuler