MUI Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis dari Sudut Agama

30 Juni 2022, 09:05 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh menanggapi soal pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis dari sudut agama.* /Pexels/Kindel Media//

PR TASIKMALAYA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Soleh, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

“Kami mengapresiasi harapan tersebut (pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis) dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan”, kata Asrorun Niam dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Namun MUI, menurutnya, hingga hari ini belum menerima permohonan atau pertanyaan fatwa secara resmi dari pihak-pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk medis.

Pihak MUI, Asrorun menerangkan, akan menyumbang solusi keagamaan berdasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Baca Juga: Adegang Nam Joo Hyuk dan Suzy ini Jadi Sorotan Netizen di Skandal Kekerasan sang Aktor

Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menurut Asrorun, mengatur bahwa ganja termasuk narkotika golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Selanjutnya, Asrosun mengungkapkan, kegiatan kajian itu merupakan tanggapan dari MUI terhadap harapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar MUI Bidang Fatwa menindaklanjuti dinamika di masyarakat terhadap pro dan kontra penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dari sudut fikih.

Dalam Islam, Asrorun mengatakan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.

“Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan”, tutur Asrorun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Serahkan pada Intuisi Anda, Lihat Burung Beo atau Seorang Pria dengan Ponsel?

Namun jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja diperbolehkan dengan kondisi dan syarat tertentu.

Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja. Mengkaji substansi masalah terkait permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi serta dampak yang ditimbulkan.

Beberapa waktu lalu, MUI pernah menetapkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

Asrorun mengatakan, pada dasarnya hukum nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Tes Fokus: Ada Kuda Bersama Gadis Cantik Ini, Orang Cerdas dan Cermat Mampu Temukan Secepat Kilat

Penggunaan nikotin sebagai obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk kecanduan rokok dan Parkinson, dibolehkan selama belum ada terapi farmakologis, bersifat sementara dan mendatangkan maslahat.

Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dalam bentuk permen diharamkan karena berpotensi disalahgunakan.

Asrorun menambahkan, mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Karena itu MUI akan melakukan kajian ganja untuk keperluan medis.

“Apakah bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," kata Asrorun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler