Mengapa RUU KUHP Indonesia Begitu Kontroversial?

17 Juni 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. RUU KUHP timbulkan kontroversi. /Pixabay/qimono/

PR TASIKMALAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lebih dari 80 kelompok masyarakat sipil menandatangani surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 8 Juni 2022.

Surat terbuka itu berisikan desakan agar RUU KUHP terbaru segera dipublikasikan.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, yang merupakan salah satu penandatangan surat terbuka tersebut mengatakan bahwa, “Greenpeace memiliki keprihatinan tentang kurangnya partisipasi publik dalam beberapa tahun terakhir.”

Ia menambahkan meski sekarang KUHP telah selesai, namun jika masih ada pasal-pasal bermasalah di dalamnya, akan berakibat serius bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Spoiler Yumi's Cells 2 Episode 3 dan 4, Yoo Babi Ingin Mencium Yumi?

Pasal mana yang paling kontroversial?

Pada 25 Mei 2022, DPR RI membahas 14 pasal paling “penting” dalam RUU KUHP versi terbaru, beserta tabel masalah dan beberapa amandemennya menyusul aksi unjuk rasa di tahun 2019.

Beberapa yang disebut pasal "penting" meliputi:

Penistaan:

Baca Juga: Mengapa Draf Baru RUU KUHP Belum Dirilis ke Publik?

Penistaan agama sudah menjadi kejahatan di Indonesia, meskipun telah ada upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut lebih dari satu kali selama bertahun-tahun, namun semuanya gagal.

Di bawah rancangan KUHP saat ini, definisi undang-undang penistaan agama akan diperluas dan akan mempertahankan hukuman maksimal lima tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti memusuhi enam agama dan kepercayaan yang diakui secara resmi di Indonesia.

Enam agama itu yakni: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Kohabitasi:

Baca Juga: Hasil Perempat Final Indonesia Open 2022: Apriyani/Fadia Kalah, Tuan Rumah Tanpa Wakil di Nomor Ganda Putri

Di dalam rancangan yang diusulkan, pasangan yang tidak menikah yang tinggal bersama akan dianggap melakukan kejahatan dan diancam hukuman enam bulan penjara atau denda.

Meskipun hal tersebut hanya berlaku jika dilaporkan ke polisi oleh orang tua, anak-anak, atau pasangan mereka.

Kritik terhadap RUU tersebut mengatakan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBTQ karena pernikahan sesama jenis adalah ilegal di Indonesia.

Berdasarkan rancangan undang-undang sebelumnya, seorang kepala desa dapat melaporkan pasangan yang belum menikah ke polisi untuk kumpul kebo. Namun, ketentuan ini telah dihapus dari draf versi terbaru.

Baca Juga: Tes IQ: Matematika Super Sulit 90 Persen Gagal, Tapi Otak Anda Jenius dan Rajin Jika Berhasil

Seks di luar nikah:

Seks sebelum menikah saat ini tidak ilegal di Indonesia, tetapi rancangan undang-undang baru memungkinkan orang tua atau anak-anak untuk melaporkan pasangan yang belum menikah ke polisi jika mereka mencurigai mereka melakukan hubungan seks.

Hal ini juga dapat digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBTQ. Baik seks sebelum menikah atau perzinahan akan dihukum hingga satu tahun penjara atau denda di bawah rancangan KUHP yang baru.

Apakah ada perubahan lain?

Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahui Nasib Anda dalam Cinta Hanya dari Kucing, Anjing dan Jantung pada Gambar

Di dalam rancangan undang-undang pidana versi terbaru, hukuman mati biasanya dijatuhkan untuk pelanggaran seperti terorisme, pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Kini hukuman tersebut terdaftar sebagai hukuman “upaya terakhir”. Pasal ini juga akan memberi terdakwa masa percobaan yang diusulkan 10 tahun, setelah itu hukuman dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup jika orang tersebut terbukti telah menunjukkan penyesalan dan berubah.

Kemudian, RUU baru masih mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi (dengan potensi hukuman penjara selama empat tahun).

Tetapi hal ini memungkinkan jika prosedur dalam kasus-kasus darurat medis atau jika kehamilan adalah hasil perkosaan, asalkan kehamilan kurang dari 12 minggu kehamilan.

Baca Juga: Resep Olahan Pisang, Dijamin Nikmat dan Bikin Ketagihan!

Revisi tersebut membawa rancangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Indonesia tahun 2009.

Apa yang akan terjadi setelah KUHP baru disahkan?

Para ahli mengatakan bahwa bahkan dengan revisi, masih ada reaksi balik ketika KUHP baru disahkan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, Berlian Simarmata, dosen hukum pidana di Universitas Katolik Santo Thomas Medan, mengatakan bahwa kritik bisa datang dari beberapa sumber yang berbeda, yang mungkin menyebabkan draf tersebut belum dirilis secara lengkap.

Baca Juga: Chris Hemsworth Sebut Thor: Love and Thunder Mungkin Jadi Film Marvel Terakhirnya

“Jika kita mengambil contoh komunitas LGBT, kelompok agama mungkin tidak puas jika tidak ada pasal dalam undang-undang baru yang secara khusus menjadikan gay sebagai kejahatan, sehingga pemerintah bisa khawatir dengan RUU dari kedua belah pihak,” ungkap Berlian.

KUHP dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi jika dianggap tidak mengikuti prosedur yang benar sebelum disahkan, termasuk mengupayakan partisipasi publik yang relevan dan transparan.

Serikat pekerja menentang Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) di Indonesia dengan cara yang sama setelah disahkan pada Oktober 2020.

Undang-undang tersebut dianggap “tidak konstitusional” pada November 2021 dengan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut atau berisiko menjadi tidak sah secara permanen.

Baca Juga: Bocoran dan Link Nonton Yumi's Cells 2 Episode 3-4, Tayang Hari Ini!

Namun, Isnur dari LBH mengatakan pendekatan seperti itu menunjukkan bahwa pemerintah “tidak malu”.

“Karena kekuatannya, pemerintah berpikir dapat menantang warga untuk pertempuran hukum. Itu hanya menunjukkan arogansi dan totalitarianisme mereka,” katanya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler