Tidak Hanya Berlaku untuk Sekolah, Sistem Zonasi Diterapkan pada Pelaksanaan Salat Idul Fitri

21 Mei 2020, 09:15 WIB
ARSIP: Suasana salat Idul Fitri 1439 H, 15 Juni 2018 di Lapangan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: instagram / @anggaaguw

PIKIRAN RAKYAT – Terkait Salat Idul Fitri (Id), Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan, penyelenggaraannya agar memperhatikan zonasi wilayah.

Zonasi wilayah tersebut maksudnya adalah paparan Covid-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, pada akhirnya pengendalian untuk pelaksanaan salat idul fitri harus dikaitkan dengan terkendalinya atau tidak paparan Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Maruf Amin Sebut Tonton Konser Sambil Berdonasi Melebihi Pahala Puasa

"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Salat Id erat kaitannya dengan Covid-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensinya, Rabu 20 Mei 2020.

Noor mengatakan, terdapat daerah yang masuk zona Covid-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau).

Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Salat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Baca Juga: Polisi Amankan Kemunculan Bus Berstiker Kemenhub Palsu di Tengah Larangan Mudik

Sebaliknya, kata Noor, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Salat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

"Umat Islam yang di kawasan penyebaran Covid-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang Covid-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Blue Bird Group Tawarkan Program Mudik Sehat PSBB di Tengah Pandemi?

Noor mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Salat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.

"Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Salat Id tidak apa-apa," katanya.

MUI, kata Noor, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca Juga: Tampak Indah dari Luar Angkasa, Area Hutan Idaho Layaknya Sebuah Papan Catur

Dari fatwa itu, terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Salat Tarawih dan Salat Id.

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler