Polisi Ciduk Seorang Pria Berkebun Ganja, Ditanam dengan Lampu Ultraviolet Warna Merah

14 Mei 2020, 13:20 WIB
PRIA asal Kemang Jakarta Selatan tertunduk menyesal saat mengecek tanaman ganja di rumahnya bersama polisi.* //Polres Metro Jakarta Selatan/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria asal Kemang Jakarta Selatan yang berkebun ganja di sekitar rumahnya.

Disiarkan Antara, pria berinisial KWP alias AM ini sudah empat bulan menanam ganja.

"Ganja ini sudah ditanam selama empat bulan terakhir. Bibitnya dibeli secara online dari Belanda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono dalam keterangan pers melalui live instagram di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Putuskan PSBB Wilayah Bodebek Diperpanjang, Begini Aturan Barunya

Budi mengatakan, di sekitar rumah pria tersebut ditemukan enam batang ganja dan 79 gram daun ganja kering siap pakai.

Menghindari kecurigaan orang-orang terkait tumbuhan yang ditanamnya, ganja tersebut tumbuh dan dirawat KWP di sebuah ruangan tertutup dan diberi bilik kaca.

Begitu diciduk, polisi menemukan ganja yang ditanamnya sudah tumbuh setinggi 80 sentimeter (cm).

Baca Juga: Update Corona di Dunia Kamis, 14 Mei 2020: Total Kasus Positif 4,4 Juta Orang, Ukraina Uji Klinis

"Sebanyak 79 ganja kering yang ditemukan merupakan hasil budidaya ganja yang dilakukan KWP. KWP juga telah mengonsumsinya," papar Budi.

Pelaku ditangkap pada Selasa, 12 Mei 2020. Tak hanya menemukan ganja, petugas kepolisian juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.

"Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah," kata Budi.

Baca Juga: Satu Remaja Meninggal, Ratusan Anak di Inggris Terinfeksi Penyakit Langka Terkait Virus Corona

Sejauh ini berdasarkan pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut tidak diedarkan dan hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.

Atas perbuatannya tersebut, KWP terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler