Gubernur Sumut 'Naik Pitam' Soal Minyak Goreng yang Ditimbun, Satgas Pangan Ungkap Temuan Mengejutkan!

20 Februari 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menanggapi soal penimbunan minyak goreng, hingga satgas pangan ungkap temuan mengejutkan. /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

PR TASIKMALAYA - Mencuat kabar penemuan minyak goreng di sebuah gudang di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang diungkap oleh tim satgas pangan pada 18 Februari 2022.

Satgas pangan mengungkapkan terdapat minyak goreng sebanyak kurang lebih 1,1 juta kilogram yang disimpan dalam sebuah gudang tertutup milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Hal ini, menuai reaksi keras dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyikapi penimbunan minyak goreng yang ditemukan satgas pangan tersebut.

Bahkan, Gubernur Sumut tersebut menyatakan pasti ada dalang di balik penimbunan minyak goreng itu.

Baca Juga: Segera Akses Link Nonton Anime Boruto Episode 237 Sub Indo: Kagura Akan Lawan Lord Tenma?

"Di tengah kesulitan masyarakat saat ini, masih ada saja pasti oknum-oknum yang cari kesempatan," kata Edy Rahmayadi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Pikiran-Rakyat.com pada 20 Februari 2022.

"Kuat dugaan saya, dibalik kelangkaan minyak goreng belakangan ini, pasti ada pemain di belakangnya," tegasnya.

Sementara itu, sang gubernur pun memperingati pihak yang saat berniat menimbun minyak goreng.

"Intinya jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat, apalagi saat pandemi ini," pungkasnya.

Baca Juga: Alasan Pelatih Persib Rotasi Pemain di Menit-menit Akhir Pertandingan Saat Lawan Persipura

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menyampaikan terkait pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan.

Terdapat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," terangnya yang dikutip dari ANTARA, edisi 19 Februari 2022.

Lebih lanjut, satgas pangan Polri juga telah menyalurkan minyak goreng yang ditimbun di pasar, sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan.

Baca Juga: Pangeran Andrew Dikabarkan Diam-Diam Bertemu Ratu Elizabeth II untuk Membicarakan Kasus yang Menimpanya

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, satgas pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat," tegasnya.

Hal ini ditegaskan Ahmad Ramadhan melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler