Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Bersifat Sementara, Satgas Pangan Polri: Masa Transisi

- 2 Februari 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng - Polri menyebut bahwa kelangkaan dari minyak goreng yang kini tengah terjadi di Indonesia ini hanya bersifat sementara. /ANTARA
Ilustrasi Minyak Goreng - Polri menyebut bahwa kelangkaan dari minyak goreng yang kini tengah terjadi di Indonesia ini hanya bersifat sementara. /ANTARA //Freepik/

PR TASIKMALAYA - Polri menyebut kelangkaan minyak goreng di ritel modern saat ini bersifat sementara.

Kelangkaan minyak goreng bersifat sementara diungkapkan oleh Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Wakasatgas Pangan Polri Whisnu Hermawan mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng bersifat sementara karena saat ini masa transisi.

“Kekosongan minyak goreng di ritel modern hanya bersifat sementara, karena saat ini masa transisi," ucap Whisnu Hermawan pada Senin, 31 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Bagikan Cara Mengkhayal Sampai Menjadi Kenyataan

Menurut Wakasatgas Pangan Polri Whisnu Hermawan, kelangkaan minyak goreng juga terkait pemberlakuan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) soal Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Karena mulai besok 1 Februari 2022, mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” lanjutnya.

Whisnu mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng di retail modern disebabkan mekanisme pasar dan perilaku konsumen.

Menurut Whisnu, konsumen memiliki prinsip ekonomi akan memborong (panic buying) minyak goreng kemasan premium, yang dijual di ritel modern.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x